Menelusuri Modus ‘Gulung Karpet’ di Kasus Tanah Pura Dalem Balangan

Citra satelit kawasan Pura Dalam Balangan di Jimbaran, Kabupaten Badung. (Balihotmews/Istimewa).
Citra satelit kawasan Pura Dalam Balangan di Jimbaran, Kabupaten Badung. (Balihotmews/Istimewa).

Balihotnews.com | DENPASAR — Tanah di bawah tebing Pura Dalem Balangan itu semestinya tak pernah berpindah tangan. Sejak ratusan tahun lalu, kawasan suci di Jimbaran, Kabupaten Badung, tersebut diyakini menjadi bagian tak terpisahkan dari ruang kesucian pura.

Namun pada 2020, batas itu mendadak berubah. Lewat sebuah pengukuran ulang, tanah sakral seluas ribuan meter persegi diduga masuk ke dalam satu sertifikat hak milik. Praktik inilah yang oleh kuasa hukum Pengempon Pura Dalem Balangan disebut sebagai modus “gulung karpet”.

Dugaan tersebut kembali menguat setelah eks Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, dinyatakan sah berstatus tersangka. Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan praperadilan yang diajukannya, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah sesuai hukum.

Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Somanase dalam sidang praperadilan di PN Denpasar, Senin (9/2/2026). Hakim menolak permohonan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps, sekaligus menguatkan langkah penyidik dalam mengusut dugaan mafia tanah yang menyeret lahan Pura Dalem Balangan.

“Ini bukan sengketa biasa. Ada rangkaian peristiwa panjang yang mengarah pada penghilangan tanah suci pura,” kata Harmaini Idris Hasibuan, kuasa hukum Pengempon Pura Dalem Balangan, dalam keterangan pers di Denpasar, Minggu (22/2/2026).

Berita Terkait:  Ujian Independensi Hakim di Ujung Praperadilan Eks Kepala BPN Bali

Menurut Harmaini, sengketa ini bermula pada tahun 1999 ketika tanah telajakan Pura Dalem Balangan seluas 7.050 meter persegi, yang berada di bawah tebing, diukur dan dituangkan dalam Surat Ukur Nomor 1311/1999 dan 1312/1999.

Hasil pengukuran saat itu menyebutkan tanah tersebut berada di luar bidang tanah milik perseorangan di atas tebing.

Namun pada 16 Oktober 2000, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung menolak permohonan penerbitan sertifikat atas nama Pura Dalem Balangan. Alasannya, tanah tersebut disebut tumpang tindih dengan SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono. Penolakan itu pun menjadi titik awal konflik berkepanjangan.

Sejak saat itu, Pengempon Pura Dalem Balangan berulang kali meminta pengukuran ulang berbasis data fisik dan data yuridis. Permintaan tersebut tak kunjung direspons.

Pengempon Pura kemudian menggugat ke PTUN Denpasar. Dalam putusan Nomor 11/G/2001/PTUN.Dps tertanggal 12 Desember 2001, majelis hakim menyatakan batas barat SHM 725/Jimbaran adalah tebing, bukan pantai atau laut. Artinya, tanah di bawah tebing diakui berada di luar SHM tersebut.

Putusan ini semestinya mengakhiri sengketa batas. Namun faktanya, konflik justru berlanjut.

Masalah kembali mencuat pada 5 Agustus 2020, saat dilakukan pengukuran ulang atas SHM 725/Jimbaran. Saat itu, I Made Daging menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

Berita Terkait:  Percepat Infrastruktur Transportasi Laut, Pemkab Klungkung dan Pemprov Bali Dorong Peningkatan Status Pelabuhan Kusamba ke Kemenhub

Pengukuran ini, menurut kuasa hukum, dilakukan tanpa berbasis data fisik dan data yuridis, serta tanpa mengganti surat ukur asli yang hilang, sebagaimana diwajibkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dari pengukuran tersebut, tanah suci Pura Dalem Balangan yang berada di bawah tebing diduga digabungkan ke dalam SHM 725/Jimbaran.

“Tanah adat di atas tebing, tanah negara di tebing, dan tanah suci pura di bawah tebing disatukan dalam satu sertifikat. Inilah yang kami sebut modus gulung karpet,” ujar Harmaini.

Hasil penelusuran lapangan bahkan menunjukkan luas SHM 725/Jimbaran bertambah sekitar 1,1 hektare, dari semula 4 hektare menjadi sekitar 5,1 hektare.

Surat Kementerian dan Temuan Ombudsman

Harmaini menyebut, setidaknya terdapat tiga surat Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN RI yang memerintahkan pengukuran ulang berbasis data fisik dan yuridis atas tanah sengketa Pura Dalem Balangan. Namun, perintah itu tidak pernah dijalankan.

Pengaduan kemudian diajukan ke Ombudsman RI. Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor 0095/LM/X/2018/DPS-JKT, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi dalam penanganan sengketa tersebut.

Ombudsman memerintahkan tindakan korektif, mulai dari pengukuran ulang, mediasi dengan melibatkan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), hingga pemberian kepastian hak atas tanah pura. Seluruh perintah itu, kata Harmaini, tidak dilaksanakan.

Berita Terkait:  Kejati Bali Dalami Keterlibatan pihak ASABRI Kasus kondotel Rp100 Miliar 

“Dalam surat tertanggal 8 September 2020, tersangka justru menyatakan semua perintah Ombudsman telah dijalankan. Faktanya, itu tidak pernah terjadi,” ujarnya.

Laporan Polisi dan Status Tersangka

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Pengempon Pura Dalem Balangan melaporkan kasus ini ke Polda Bali. Laporan tercatat dalam LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI dan LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI.

Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 391, 392, dan 394 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan negara.

Harmaini menegaskan, dugaan pelanggaran dilakukan untuk melindungi kepentingan pemilik SHM 725/Jimbaran, dengan menggeser batas barat tanah dari tebing hingga ke pantai atau laut demi menaikkan nilai lahan.

“Padahal, bukti sejarah, administrasi pertanahan, hingga citra satelit menunjukkan tanah Pura Dalem Balangan berada di bawah tebing dan tidak pernah masuk SHM,” kata Harmaini seraya menyebut hadirnya status tersangka yang telah dinyatakan sah, maka pihak Pengempon Pura berharap penyidikan berjalan transparan dan tuntas.

“Karena ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini soal perlindungan tanah suci dan kepastian hukum,” pungkasnya.*** (dre)

Berita Terkini