Tiga Pelaku Jambret Sebabkan Korban Tewas di Badung Ditangkap Polisi 

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba saat konferensi pers di Polres Badung, Sabtu (21/2/2026).

Balihotnews.com l DENPASAR- Tiga orang tersangka kasus penjambretan yang menyebabkan korban, seorang pemotor bernama Juhaeryah Velina (46) meninggal dunia di Jalan Pengubungan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali ditangkap Polres Badung.

Ketiga tersangka yakni A, SY dan AS ditangkap  pada 12 Februari 2026. “Penangkapan terhadap tersangka terjadi di dua lokasi berbeda di Tabanan dan Sanur. Tersangka A dan SY ditangkap saat sudah menaiki travel dengan tujuan Depok dan Purwakarta,” kata Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba saat konferensi pers di Polres Badung, Sabtu (21/2/2026).

Ketiga tersangka merupakan residivis yang baru selesai menjalani masa hukuman penjara dari Lapas Gianyar, Bali pada akhir Januari dan awal Februari 2026.

Sebelum melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban pada 7 Februari 2026 malam sekitar 23.30 Wita di Jalan Pengubungan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, ketiga tersangka melakukan pencurian terhadap sebuah sepeda motor. Motor tersebut dirancang untuk melakukan aksi jambret di wilayah Kuta Utara dengan motif untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah keluar dari penjara. Mereka menyasar pengendara sepeda motor yang membawa tas hingga memakai perhiasan.

Berita Terkait:  Zat Kimia Mengurai Racun Masa Lalu lewat Single Baru Karsinoma 

Kapolres menjelaskan awalnya, korban melintas di TKP sendirian menggunakan sepeda motor. Pada saat itu, para pelaku mendekati korban dengan menggunakan sepeda motor. Ketiganya berboncengan dalam satu motor yang sama.

Para pelaku lalu mendekati/memepet korban saat menggunakan sepeda motor dari arah sebelah kiri. “Pelaku SY yang duduk di bangku depan menarik korban hingga terjatuh. Kepalanya (korban) membentur tiang listrik,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapat bantuan medis di Rumah Sakit.

Setelah mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Berita Terkait:  Polisi Kejar Terduga Pelaku Penganiayaan Dua WNA di Pecatu

Polisi pun mendapatkan data para pelaku yang ada di sekitar TKP pada waktu kejadian berlangsung. Dalam mengungkap kasus ini, Polres Badung menggunakan metode scientific crime investigation.

“Kami koordinasi dengan Diskominfo, kita mendapatkan nomor-nomor telepon yang berada di satu titik dimana mereka ini setelah melakukan kejadian itu mereka sekitar 18 menit berada di depan toko. Di situlah kami dapatkan alat bukti,” katanya.

Selain itu, polisi menemukan data salah satu pelaku melakukan memesan layanan transportasi digital untuk kabur. Menurut keterangan Kapolres Badung Edward Purba, setelah mengetahui para pelaku telah kabur menggunakan mobil, pihaknya bekerja sama dengan Polsek Kerambitan, Polres Tabanan untuk melakukan sweeping kendaraan yang diduga ditumpangi pelaku.

“Benar saja, di dalam mobil terdapat dua orang tersangka juga ditandai luka, karena pada saat melakukan perbuatan itu, tersangkanya terjatuh dan terluka. Saat dilihat oleh anggota kami ada yang terluka kemudian ditanyakan dia diam, setelah itu mengaku,” katanya.

Berita Terkait:  Sengketa Tanah Pura Balangan, Pihak Pengempon Siap Lapor Balik Eks Kepala BPN Bali

Setelah diperiksa, kedua pelaku A dan SY, dibawa ke Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, polisi menangkap pelaku AS di Sanur, Kota Denpasar.

“Ketiga pelaku semuanya adalah residivis. Dimana pelaku A pernah melakukan pencurian dengan pemberatan. SY dan AS telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali. Mereka semua menjalani hukuman di Gianyar,” katanya. Ketiga pelaku dijerat Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2003 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Badung Edward Purba mengimbau masyarakat yang menggunakan sepeda motor saat berlalu lintas untuk tidak menyandang tas atau perhiasan yang mengundang para pelaku kejahatan.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 jika terjadi tindak pidana. Untuk menekan angka kejahatan di wilayah Badung, pihaknya melakukan patroli rutin. (Bhn)

Berita Terkini