Balihotnews.com | DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dalam memperkuat stabilitas sektor keuangan. Untuk itu, OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jasa keuangan nasional.
OJK menilai terdapat permasalahan serius pada aspek integritas dan tata kelola perusahaan, termasuk indikasi fraud, pengabaian prinsip kehati-hatian, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan yang berdampak signifikan pada kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha bank.
Sejak awal temuan, OJK telah menempuh berbagai langkah pengawasan intensif, mulai dari peningkatan status pengawasan, pemberian sanksi administratif, pembinaan manajemen, hingga evaluasi menyeluruh terhadap rencana penyehatan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat perbaikan kondisi yang memadai.
Pada 18 Desember 2024, status pengawasan bank ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum berada di bawah 12 persen serta tingkat kesehatan dengan predikat Tidak Sehat. Upaya pemulihan selama masa BDP juga belum mampu mengatasi persoalan permodalan.
Selanjutnya, pada 16 Desember 2025, status pengawasan meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) sesuai Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.
Dalam periode tersebut, pengurus dan pemegang saham dinilai tidak berhasil melakukan penyehatan, meski OJK telah menindaklanjuti berbagai pelanggaran melalui sanksi dan tindakan pengawasan terhadap pejabat eksekutif terkait.
Mengacu keputusan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R.4/ADK3/2026 tertanggal 5 Februari 2026 yang menyatakan tidak dilakukan penyelamatan, OJK kemudian menindaklanjuti dengan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Dengan pencabutan tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan.
OJK juga menghimbau nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK menegaskan seluruh kebijakan pengawasan dilakukan dengan prinsip integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas guna menjaga stabilitas industri jasa keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat. (red).






