KUHP Baru Berlaku, Begini Nasib Pengusutan Kasus Korupsi Tahura dan UT di Bali

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana Girsang, menjawab pertanyaan awak media usai sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru di Pengadilan Tinggi Denpasar, Jumat (13/2/2026). (Balihotnews/red)
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana Girsang, menjawab pertanyaan awak media usai sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru di Pengadilan Tinggi Denpasar, Jumat (13/2/2026). (Balihotnews/red)

Balihotnews.com | DENPASAR – Resmi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per 2 Januari 2026 membawa babak baru bagi penanganan hukum di Pulau Dewata.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi yang tengah bergulir, yakni sengkarut lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dan proyek Universitas Terbuka (UT), tetap digeber dengan menyelaraskan payung hukum terbaru berdampingan dengan UU Tipikor.

​Kepala Kejati Bali, Dr. Chatarina Muliana Girsang menyampaikan, guna menghindari celah hukum akibat belum sempurnanya aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP), pihaknya terus memperkuat koordinasi lintas lembaga.

Konsolidasi baik secara formal maupun nonformal intens dilakukan bersama penyidik dan majelis hakim.

Berita Terkait:  Ujian Independensi Hakim di Ujung Praperadilan Eks Kepala BPN Bali

​”Dari Mahkamah Agung sudah ada Surat Edaran (SE), Kejaksaan Agung mengeluarkan pedoman, dan Bareskrim juga sudah ada SE. Kami ingin menyamakan persepsi. Intinya, penanganan perkara saat ini sudah menerapkan KUHP baru, berdampingan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujar Chatarina usai sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru di Pengadilan Tinggi Denpasar, Jumat (13/2/2026).

​Mantan Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Pembinaan Muda Kejaksaan Agung ini menegaskan, transisi hukum ini juga berimplikasi langsung pada penanganan praperadilan dan status penetapan tersangka yang sebelumnya diproses menggunakan KUHP lama, seperti pada kasus penetapan tersangka Kepala BPN Bali Made Daging.

​​Lebih lanjut, Chatarina membongkar peta jalan penanganan dua kasus besar yang membelit Bali saat ini (Tahura dan UT).

Berita Terkait:  Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Ekor Penyu Hijau di Perairan Pulau Serangan

​Untuk kasus Tahura Ngurah Rai, Kejati Bali hingga kini memang belum menetapkan satu pun tersangka kendati telah memeriksa 20 orang saksi. Perkara yang masih berstatus penyidikan umum ini diakui terganjal oleh rumitnya pelacakan riwayat dokumen kepemilikan tanah.

​”Kasus ini melibatkan lahan yang cukup luas dan ada dokumen-dokumen warkah yang belum lengkap. Setiap wilayah tanah memiliki riwayat perolehan yang berbeda. Untuk itu, kami terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat provinsi, dan jika perlu hingga ke Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.

​Sementara nasib berbeda dialami kasus dugaan korupsi UT. Kasus yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 3 miliar ini telah beranjak naik kelas dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Berita Terkait:  Hakim PN Denpasar Nyatakan Penahanan Eks Kepala BPN Bali Tak Sah, Harus Langsung Bebas

​Menurut Chatarina, tim penyidik telah memeriksa kurang dari sepuluh orang saksi dan kini tengah fokus menunggu perhitungan pasti dari ahli.

“Pendalaman dari sisi kerugian negara sedang dilakukan. Hal itu harus dihitung secara teknis dan komprehensif oleh ahli konstruksi,” pungkas Chatarina. *** (dre)

Berita Terkini