Sidang Pasutri Bisnis Ganja Hidroponik di Ubung Denpasar Ditunda, Minta Didampingi Pengacara 

Pasutri asal Belanda keturunan Suriname, Nirul Rashim Abdoelrazak (31) dan Ksenia Varlamova (33) asal Rusia yang terlibat bisnis ganja hidroponik menjalani sidang pertama di Ruang Sari, Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/2/2026).

Balihotnews.com l DENPASAR- Pasutri asal Belanda keturunan Suriname, Nirul Rashim Abdoelrazak (31) dan Ksenia Varlamova (33) asal Rusia yang terlibat bisnis ganja hidroponik menjalani sidang pertama di Ruang Sari, Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/2/2026).

Namun sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Iman Luqmanul Hakim harus ditunda lantaran kedua terdakwa meminta pendampingan dari kuasa hukumnya.

Pantauan di lapangan, Nirul Rashim Abdoelrazak menghadiri sidang dengan menggunakan tongkat, mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Mereka mengikuti sidang tanpa ditemani oleh kuasa hukum.

Pasutri yang terjerat tindak pidana kasus narkotika menanam ganja hidroponik di lantai dua rumah kontrakan mereka di Jalan Bina Kesuma, Ubung Kaja, Denpasar Barat dan diamankan Polda Bali itu meminta waktu agar persidangan didampingi kuasa hukumnya.

Berita Terkait:  Arya Wibawa Dorong Generasi Muda Jadikan Pancasila Pedoman Hidup

Hakim sempat menawarkan agar meminta bantuan dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum), namun ditolak oleh kedua terdakwa.

“Jadi bagaimana? Sidang dilanjutkan sendiri, atau ada penasehat hukum atau kita tawarkan bantuan pendamping dari Posbakum,” ujar Ketua Hakim, Kamis (12/2/2026).

Meskipun demikian, pasutri ini belum memastikan siapa kuasa hukum yang mendampingi mereka dalam perkara tersebut. Kedua pasutri yang duduk ditemani masing-masing penerjemahnya itu, tetap mengatakan akan meminta pendampingan dari kuasa hukumnya. Sampai akhirnya sidang ditunda dan dilanjutkan pada 24 Februari 2026 mendatang.

Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Iman Luqmanul Hakim beserta dua anggota lainnya pun mengingatkan kepada pasutri Nirul Rashim Abdoelrazak dan Ksenia Varlamova untuk tidak tergiur dengan tawaran pihak-pihak yang menjanjikan pengurangan hukuman.”Jadi jangan percaya dengan pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan agar hukuman meringankan,” ujar Lukman.

Berita Terkait:  Polisi Kejar Terduga Pelaku Penganiayaan Dua WNA di Pecatu

Lebih lanjut, apa yang disampaikannya tidak hanya ke terdakwa pasutri, tapi juga terdakwa lainnya yang akan menjalani persidangan dan pengunjung/ kerabat terdakwa.

“Tidak ada hal-hal transaksional, semuanya berdasarkan fakta di dalam persidangan. Jadi kalau ada orang-orang yang menawarkan, meminta sejumlah uang maka abaikan atau laporan ke kami. Ini saya sampaikan juga kepada terdakwa ya,” katanya.

Sebelumnya, kedua WNA tersebut ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Bali karena menanam pohon ganja secara hidroponik di rumah kontrakan atau kediaman kedua tersangka yakni di Jl. Bina Kusuma IV Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Mereka ditangkap Rabu (1/10/2025) dengan barang bukti yang ditahan yakni ratusan polybag dan media tanah termasuk kecambah/bibit pohon ganja siap tanam, serta beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter, berbagai peralatan dan perlengkapan lainnya termasuk timbangan, untuk melakukan clandestine tanaman ganja hidroponik tersebut. (Bhn)

Berita Terkait:  Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Ekor Penyu Hijau di Perairan Pulau Serangan

Berita Terkini