Tak Kantongi Izin, PT Bali Handara Akan Diperiksa Satpol PP Bali

Foto: Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. (Balihotnews/ist). 

Balihotnews.com | DENPASAR –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali akan memeriksa manajemen PT Bali Handara terkait dugaan pembabatan hutan di wilayah Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung, Kamis, 29 Januari 2026.

Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada manajemen PT Bali Handara. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang dilakukan pekan lalu.

“Kita akan mintakan keterangannya untuk memastikan apa yang dilanggar,” kata Dewa Dharmadi, Selasa, 27 Januari 2026.

Dewa Dharmadi menambahkan, pada pemanggilan, Satpol PP akan meminta pelaku usaha untuk menunjukkan perizinan. Sebab, saat ditutup, mereka tidak bisa menunjukkan izinnya.

Berita Terkait:  Pemkab Klungkung Rancang Proyek KPBU APJ dan Preservasi Jalan, Targetkan Beroperasi 2028

“Nanti kalau pada saat pemeriksaan kita dapati dan bukti bahwa ada legalitasnya, tentu kami pertimbangkan. Tentu kami akan sampaikan juga kepada Pansus TRAP juga yang dibahas nanti dalam RDP selanjutnya seperti itu,” jelas Dewa Dharmadi.

Lebih jauh, Dewa Dharmadi tak menampik bahwa menemukan dugaan pembabatan hutan di area Bali Handara.

“Tampak visual di lapangan sepertinya begitu terjadi. Tapi kan kita cari tahu dulu pembabatan itu apakah ada campur tangan pemerintah atau swasta, kan gitu,” tegasnya.

Terkait dugaan penebangan hutan, Satpol PP bakal menggandeng Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk pendalaman.

“Kita akan cek lapangan juga bersama-sama dengan OPD teknis terkait juga. Tentu kita melibatkan BKSDA, kan itu wilayah kerja BKSDA juga disana,” pungkasnya. (Ian).

Berita Terkait:  Tim III THK Awards akan Gelar Asesmen Hotel di Ubud

 

 

Berita Terkini