CM Terancam Pidana Diduga Dalang Dibalik Pembabat Hutan di Pancasari

Foto: Area di Kawasan HGB Bali Handara Pancasari Buleleng yang disegel Pansus TRAP DPRD Bali. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com I BULELENG – Sebuah nama berinisial CM mulai beredar dalam pusaran dugaan pembabatan vegetasi di kawasan HGB Bali Handara Pancasari yang selama ini dikenal memiliki fungsi sebagai hutan penyangga. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber lapangan menyebutkan, CM diduga berada di sekitar aktivitas teknis saat pembukaan lahan terjadi.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, namun jejak kerusakan di lokasi sudah terlanjur menimbulkan pertanyaan publik, semenjak Pansus TRAP DPRD Bali menyegelnya.

Di area yang ditengarai berada di kawasan HGB Bali Handara tersebut, hamparan tanah terbuka terlihat kontras dibanding tutupan hijau sebelumnya. Bekas lintasan alat berat masih membekas. Begitu juga potongan sisa kayu masih terlihat di beberapa sudut lahan.

Berita Terkait:  Perkuat Mitigasi Bencana dan Kebersihan, Pemkab Klungkung Terima Bantuan Armada Terpadu dari PT SMI

Jika benar vegetasi yang dibabat berada dalam zona penyangga atau bahkan beririsan dengan kawasan lindung maka persoalannya masuk ranah pidana lingkungan. Regulasi kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup memuat ancaman hukum bagi setiap orang yang merusak fungsi kawasan lindung tanpa izin sah.

CM disebut-sebut sebagai sosok yang diduga terlibat di lapangan. Perannya apa, sejauh mana keterlibatannya, dan atas perintah siapa, adalah wilayah yang harus dibuktikan melalui penyelidikan resmi. Namun satu hal yang sulit dibantah adalah aktivitas pembabatan selalu meninggalkan jejak logistik.

Kayu hasil tebangan, misalnya, tidak mungkin lenyap begitu saja. Ia harus dipotong, diangkut, disimpan, atau diperjualbelikan. Rantai ini bisa ditelusuri. Terbukti ada beberapa kayu gelondongan dan sudah dipotong ditemukan warga saat banjir.

Berita Terkait:  Tim III THK Awards akan Gelar Asesmen Hotel di Ubud

Aparat penegak hukum memiliki kewenangan dan instrumen untuk mengikuti alur distribusinya, dari lokasi tebangan hingga titik akhir pemanfaatan.
Hal serupa berlaku pada peralatan yang digunakan. Alat berat, mesin potong, hingga operatornya tercatat dan bisa dimintai keterangan.

Bahkan penentuan batas area tebang pun dapat ditelusuri melalui dokumen teknis dan koordinat lapangan. Jika pembabatan melewati batas yang diizinkan, konsekuensinya jelas. Karena itu, publik kini menunggu langkah tegas instansi terkait untuk mengecek ulang batas hutan penyangga di dalam kawasan HGB Bali Handara.

Kepastian batas menjadi kunci, apakah yang dibabat murni area budidaya, atau justru menyentuh wilayah dengan fungsi lindung. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. CM berhak memberikan klarifikasi, dan proses hukumlah yang akan menentukan posisinya.

Berita Terkait:  Pemkab Klungkung Rancang Proyek KPBU APJ dan Preservasi Jalan, Targetkan Beroperasi 2028

Namun jika dugaan keterlibatan itu terbukti, maka kasus ini menjadi pengingat bahwa perusakan lingkungan tidak berhenti pada nama korporasi, ia bisa menjalar hingga ke pelaksana di lapangan, dengan konsekuensi pidana yang nyata. (red).

 

Berita Terkini