Anggota Komcad TNI AD Ditangkap Jual Beli Senpi Ilegal di Denpasar

Foto: Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra didampingi Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) Cokorda G.P. Pemayun saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (26/1/2026). (Balihotnews/Ist)

Balihotnews.com | DENPASAR –  Seorang anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI AD berinisial ASR (34) ditangkap Tim Gabungan Komando Daerah Angkatan Laut V (Kodaeral V) dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali atas dugaan penjualan senjata api ilegal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan senjata yang dijual ASR merupakan senjata non organik jenis SIG Sauer.

Dia mengatakan awalnya peluru dalam senjata tersebut berjumlah lima, tetapi ada satu yang sudah digunakan oleh pelaku untuk latihan menembak di sekitar tempat tinggalnya di Denpasar, Bali.

“Awalnya pelurunya ada 5. kemudian dia pernah mengetes, mencoba sekali di lapangan kosong makanya sekarang BB-nya ini amunisi ada 4,” ujar Agus dalam konferensi pers di Denpasar, Senin, 26 Januari 2026.

Berita Terkait:  Polisi Amankan Sejoli Terduga Pencuri Ponsel di Warung Gorengan Panjer

ASR, pria asal Lampung tersebut mengaku telah tinggal di Bali sejak 2023. Senjata tersebut didapatkannya dari seorang temannya bernama Erik saat bekerja sebagai seorang anggota pengamanan swasta di Lampung. Saat itu dia mengaku membeli senjata itu dengan harga Rp2 juta.

“Pelaku ASR warga dari Lampung, yang bersangkutan memang pada dasarnya sedang mencari pekerjaan. Jadi, dia ini datang ke Bali ingin menjual senjata api,” kata Agus.

Dia membeli senjata tersebut dengan tujuan untuk melindungi diri karena bekerja di sektor pengamanan swasta. “Dia memang bekerja dalam bidang jasa pengamanan. Jadi, dia membeli itu untuk melindungi diri,” kata Agus.

Namun demikian, Agus mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan jaringan dan keterlibatan pihak lain dalam distribusi senjata yang terkait dengan ASR.

Berita Terkait:  Kejagung Tahan Direktur PT TPL, Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp 2 Triliun

Di Bali, lanjut Agus, ASR mengaku ingin menjual senpi tersebut melalui media sosial. Namun, aksinya tersebut dicurigai oleh TNI AL.

Tim Gabungan Komando Daerah Angkatan Laut V (Kodaeral V) dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali pun menangkap ASR di sebuah warung makan di kawasan Padang Sambian, Denpasar Barat, pada Kamis, 22 Januari 2026.

Sementara itu, Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) Cokorda G.P. Pemayun menyatakan ASR merupakan anggota Komcad TNI AD.
“Di satu sisi, dia tergabung dalam jasa pengamanan. Satu sisi juga dia anggota Komcad. Kami mendapatkan informasi dari salah satu warga, kemudian didalami oleh tim intel kami,” kata Pemayun. Atas perbuatannya tersebut, ASR dijerat Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (alan).

Berita Terkait:  Jambret Kalung Emas di Denpasar Barat, Pelaku Gagal Membawa Barang Korban

 

Berita Terkini