Raup Ratusan Miliar dari Turis Asing, Dana Sampah Bali Cuma Rp 40 M?

Kepala Perwakilan Ombudsman Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti (tengah), memaparkan kinerja tahun 2025 dan sorotan terhadap pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Denpasar, Rabu (21/1/2026). (Balihotnews/Ist)
Kepala Perwakilan Ombudsman Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti (tengah), memaparkan kinerja tahun 2025 dan sorotan terhadap pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Denpasar, Rabu (21/1/2026). (Balihotnews/Ist)

Balihotnews.com | DENPASAR – Ombudsman RI Perwakilan Bali menyoroti tajam pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Pulau Dewata. Di balik realisasi pendapatan yang fantastis mencapai ratusan miliar rupiah, terdapat ketimpangan alokasi anggaran yang mencolok. Pos anggaran pelestarian budaya melesat naik, sementara penanganan sampah, yang kerap menjadi keluhan utama wisatawan, justru mendapat porsi minim.

Berdasarkan data Ombudsman Bali, realisasi pendapatan PWA tahun 2024 tercatat mencapai Rp 313,8 miliar. Angka ini masuk dalam Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah. Sayangnya, besarnya pemasukan ini dinilai belum menyentuh akar masalah krusial di Bali.

Anggota Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Bali, I Gede Febri Putra, mengungkap data ketimpangan alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari dana PWA.

Berita Terkait:  Ahli Ungkap Sinyal Kriminalisasi di Kasus Eks Kepala BPN Bali

Untuk tahun 2025, anggaran pelestarian budaya melonjak drastis hingga 100 persen. Dari Rp 107 miliar pada 2024, angkanya naik menjadi sekitar Rp 218 miliar di 2025. Dana ini mayoritas tersedot untuk kegiatan seremonial seperti Pesta Kesenian Bali (PKB). Sebaliknya, alokasi untuk penanganan sampah dinilai sangat jomplang.

Ombudsman mencatat, dana pengelolaan sampah hanya dipatok Rp 40 miliar. Dana ini dibagi rata ke sejumlah kabupaten/kota, kecuali Kabupaten Badung.

​”Data yang kami peroleh menunjukkan ketimpangan. Padahal sampah adalah masalah krusial,” ujar Febri di Kantor Ombudsman Bali, Denpasar, Rabu (21/1/2026).

Tak hanya soal duit, tata kelola pungutan di lapangan juga panen kritik. Ombudsman menyoroti banyaknya petugas pemeriksa (checker) yang melakukan verifikasi berulang di berbagai titik, mulai dari hotel hingga pintu masuk objek wisata.

Berita Terkait:  Tembus Rp1 Triliun, Serapan Kredit Perumahan di Bali Bikin Menteri PKP Kagum

Wisatawan merasa tidak nyaman seolah “dikepung” oleh pemeriksaan yang tidak terintegrasi.

“Jangan sampai proses pemeriksaan ini menimbulkan persepsi negatif atau mengganggu pengalaman berwisata mereka,” tegas Febri.

​Transparansi Jadi Kunci

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menegaskan transparansi adalah kunci kepatuhan. Jika wisatawan tahu uang mereka benar-benar dipakai untuk membenahi lingkungan, mereka akan bayar dengan sukarela.

“Jika kita transparan, wisatawan asing tanpa dipaksa pun sadar berkontribusi. Masalah sampah ini bukan hanya keluhan warga lokal, tapi juga ekspatriat,” kata Sri.

Ombudsman mendesak Pemprov Bali segera membuat standar pelayanan baku dan menata sistem agar lebih humanis.

Di tengah polemik terkait hal ini, Gubernur Bali Wayan Koster memilih irit bicara. Ditemui usai rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu (21/1/2026), Koster enggan merespons temuan Ombudsman tersebut.

Berita Terkait:  Jelang Putusan Praperadilan, Propam Mabes Polri Registrasi Aduan Kubu Eks Kepala BPN Bali

​Ia berlalu meninggalkan lokasi tanpa menjawab pertanyaan wartawan terkait strategi menyeimbangkan dana PWA untuk isu lingkungan yang kian mendesak.*** (red)

 

Berita Terkini