Balihotnews.com | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang memberi dasar hukum bagi lembaga tersebut untuk mengajukan gugatan demi melindungi konsumen sektor jasa keuangan. Regulasi ini diharapkan memperkuat pemulihan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.
Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan memperluas perannya dalam pembelaan hukum konsumen.
Aturan ini menjadi tindak lanjut kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Gugatan yang diajukan OJK merupakan gugatan berbasis hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Gugatan dilakukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang berizin atau pernah berizin OJK, termasuk pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik.
Dalam pelaksanaannya, OJK mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.
Konsumen Tidak Dibebani Biaya
Salah satu poin penting dalam POJK ini adalah konsumen tidak dibebankan biaya hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan finansial.
Dalam penyusunan aturan tersebut, OJK juga berkoordinasi dengan Mahkamah Agung guna memastikan mekanisme gugatan berjalan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.
Berlaku Sejak Desember 2025
POJK Nomor 38 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025. Aturan ini mengatur sejumlah aspek, mulai dari kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga pelaporan pelaksanaan putusan.
Dengan diterbitkannya aturan ini, OJK berharap kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan semakin meningkat, seiring dengan penguatan perlindungan hukum bagi konsumen. (red)






