TPA Suwung Batal Ditutup Februari 2026, Gubernur Koster Ajukan Tambahan Waktu

Foto: Penyampaian penjelasan Gubernur Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu, 14 Januari 2026. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memilih strategi transisi bertahap dalam menata sistem pengelolaan sampah daerah dengan mengajukan perpanjangan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung hingga November 2026.

Kebijakan ini diajukan Gubernur Bali Wayan Koster kepada Menteri Lingkungan Hidup sebagai langkah realistis sambil menunggu kesiapan penuh sistem pengolahan sampah terintegrasi.

Gubernur Koster menilai percepatan penutupan TPA Suwung tanpa kesiapan infrastruktur justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Oleh karena itu, Pemprov Bali menempuh pendekatan berjenjang, dengan fokus pada pengurangan volume sampah secara progresif sebelum fasilitas pengolahan modern beroperasi optimal.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Koster usai Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Bali, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, dalam agenda penyampaian penjelasan Gubernur Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu, 14 Januari 2026.

Berita Terkait:  Pertamina Janji Sehari Tak Kelar, Koster Datangi Direktur Pertamina di Sanggaran

Dalam forum tersebut, Gubernur Koster menegaskan bahwa penundaan penutupan TPA Suwung tidak bisa disimpulkan sebagai kegagalan kebijakan pengelolaan sampah di Bali. Pemerintah daerah, kata dia, justru sedang membangun fondasi jangka panjang menuju sistem pengolahan sampah modern dan ramah lingkungan.

Pemprov Bali saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menyiapkan sistem pengelolaan sampah terintegrasi, termasuk pembangunan fasilitas berteknologi tinggi yang mampu mengolah sampah menjadi energi dan ditargetkan mulai beroperasi pada 2028.

Sementara itu, opsi pengalihan sampah ke TPA Bangli dipastikan tidak dapat dijadikan solusi. Berdasarkan hasil pengecekan langsung, fasilitas tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan sistem pemilahan sampah.

“Oleh karena itu, terkait batas operasional TPA Suwung yang semula ditetapkan paling lambat 28 Februari 2026, saya telah melaporkannya kepada Menteri Lingkungan Hidup,” kata Gubernur Koster.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Kawal Distribusi BBM hingga Dini Hari Tinjau SPBU dan Dengarkan Keluhan Warga

Ia menjelaskan, batas waktu penutupan sebelumnya merupakan arahan langsung Menteri Lingkungan Hidup, dengan solusi sementara berupa pengalihan sampah ke Bangli serta optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah milik pemerintah kota, pasar, dan Kabupaten Badung. Namun, setelah dilakukan evaluasi lanjutan, opsi tersebut dinyatakan tidak layak.

Sebagai alternatif, Pemprov Bali mengajukan tambahan waktu untuk memaksimalkan fasilitas yang sedang dan akan dibangun, termasuk penambahan mesin pengolah sampah di kawasan Tahura, optimalisasi TPST Tahura dan TPST Kertalangu serta pembangunan TPS3R di berbagai wilayah Bali, termasuk kawasan pasar.

Dengan strategi tersebut, Gubernur Koster optimistis volume sampah yang masuk ke TPA Suwung akan berkurang secara bertahap. Penurunan volume ditargetkan mulai terlihat sejak April 2026 dan berlanjut hingga Oktober 2026.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Tetapkan Enam Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika Perkuat Langkah Menuju Bali Hijau dan Berkelanjutan

“Sambil menunggu seluruh sistem siap beroperasi penuh, khususnya pengolahan sampah berteknologi tinggi menjadi energi, saya mengajukan agar penutupan TPA Suwung tidak dilakukan pada 28 Februari 2026,” kata Gubernur Koster.

Perpanjangan operasional TPA Suwung diajukan hingga November 2026 dengan syarat volume sampah terus menurun.

Gubernur Koster menegaskan bahwa secara prinsip Menteri Lingkungan Hidup telah menyetujui perpanjangan tersebut, sehingga penutupan TPA Suwung pada Februari 2026 dipastikan batal.

“Pada prinsipnya Menteri menyetujui perpanjangan ini, dengan catatan tidak berlangsung terlalu lama,” ujarnya.

Hingga saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup telah menurunkan tim untuk melakukan verifikasi dan peninjauan lapangan, termasuk di lokasi yang direncanakan sebagai pengembangan fasilitas pengelolaan sampah di lahan milik Pelindo. (red).

 

 

Berita Terkini