Balihotnews.com | DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, resmi menempuh upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Langkah ini diambil untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan.
Koordinator Tim Kuasa Hukum, Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026. Upaya ini dilakukan setelah pihaknya mencermati konstruksi hukum yang digunakan penyidik dinilai tidak relevan dan berpotensi melanggar prosedur.
“Klien kami berketetapan hati untuk menguji status penetapan tersangka melalui praperadilan. Kami siap menghormati proses hukum, namun juga akan berjuang mencari keadilan ketika melihat adanya upaya kriminalisasi yang jauh dari prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia,” ujar Pasek Suardika di Denpasar, Selasa (13/1/2026).
Sebelumnya, I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus tertanggal 10 Desember 2025. Ia disangkakan melanggar Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Tim kuasa hukum menyoroti dua kelemahan mendasar dalam penetapan tersangka tersebut. Pertama, penggunaan Pasal 421 KUHP lama dinilai tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat karena telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Substansi pasal tersebut kini telah beralih ke ranah hukum administrasi negara dan tindak pidana korupsi.
”Penetapan tersangka ini kami nilai tidak sah karena secara nyata bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023,” tegas Pasek.
Kedua, terkait sangkaan Pasal 83 UU Kearsipan, tim hukum menilai perkara tersebut telah kedaluwarsa. Objek perkara yang dipermasalahkan penyidik adalah laporan kedinasan yang diterbitkan pada 8 September 2020, saat I Made Daging masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Berdasarkan ketentuan waktu, penyidikan atas pasal ini semestinya digugurkan demi hukum.
Lebih jauh, Pasek menjelaskan bahwa pangkal persoalan kasus ini berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 752 Desa Jimbaran tahun 1989.
Kasus tanah tersebut sebenarnya telah melalui proses panjang dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik di peradilan tata usaha negara, perdata, hingga tingkat Mahkamah Agung.
Tindakan I Made Daging saat itu, menurut Pasek, justru merupakan bentuk kepatuhan pejabat terhadap putusan pengadilan yang sudah final, bukan penyalahgunaan wewenang.
”Tidak ada kewenangan bagi klien kami untuk melawan putusan lembaga peradilan. Penetapan tersangka ini justru ironis karena klien kami hanya menjalankan perintah jabatan sesuai putusan pengadilan,” tambahnya.
Tim hukum kini menunggu jadwal sidang perdana di PN Denpasar untuk membuktikan dalil-dalil hukum mereka. “Mari kita tunggu pengujian keabsahan penetapan tersangka ini dalam sidang praperadilan nanti,” pungkas Pasek.*** (ace/dre)








