OJK Terbitkan Aturan TI Baru, Keamanan Digital BPR Diperketat

Ilustrasi OJK. (balihotnews/AI)
Ilustrasi OJK. (balihotnews/AI)

Balihotnews.com | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan resmi menerbitkan ketentuan baru terkait penyelenggaraan teknologi informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Aturan ini ditujukan untuk memperkuat keamanan digital dan ketahanan siber industri perbankan skala kecil-menengah tersebut.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPR Syariah (POJK PTI BPR/S), serta ketentuan pelaksana melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 43/PADK.03/2025 (PADK PTI BPR/S).

Penerbitan regulasi ini menjadi bagian dari implementasi Pilar 2 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024–2027, yang menekankan akselerasi digitalisasi sekaligus penguatan pengamanan informasi secara menyeluruh.

Berita Terkait:  Didukung Peningkatan Investasi dan Perdagangan terkait Pengembangan AI, Pertumbuhan ekonomi global di 2026 Diperkirakan lebih Rendah dari 2025

OJK menegaskan, BPR dan BPR Syariah kini dituntut lebih serius menerapkan tata kelola teknologi informasi dan manajemen risiko TI, termasuk perlindungan data pribadi, ketahanan sistem, serta kemampuan mendeteksi dan menangani serangan siber yang kian kompleks.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa ketentuan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan teknologi informasi yang lebih optimal di tubuh BPR dan BPR Syariah.

“Dengan diterbitkannya ketentuan ini, diharapkan dapat mewujudkan amanat dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024–2027 yaitu agar BPR dan BPR Syariah dapat memiliki environment yang mendukung penyelenggaraan TI yang optimal, antara lain dari aspek people, process & technology, serta penerapan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan TI,” kata Dian.

Berita Terkait:  Terbitkan POJK Rencana Bisnis Bank Umum, OJK Perkuat Kontribusi Perbankan dalam Pembangunan Nasional 

Ruang Lingkup Pengaturan

Dalam ketentuan baru tersebut, OJK mengatur sejumlah aspek penting, antara lain:

  • Tata kelola teknologi informasi, termasuk penegasan wewenang dan tanggung jawab Direksi serta Dewan Komisaris;
  • Arsitektur TI bagi BPR dan BPR Syariah yang menyediakan layanan digital;
  • Manajemen risiko TI, mencakup pengamanan informasi, kerja sama dengan Penyedia Jasa Teknologi Informasi (PPJTI), serta kewajiban memiliki Disaster Recovery Plan (DRP);
  • Penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia;
  • Ketahanan dan keamanan siber sebagai respons atas meningkatnya konektivitas sistem dengan pihak ketiga.

Dian juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah dalam pengembangan sistem teknologi informasi.

“Seluruh BPR/S diharapkan dapat membangun sistem TI, baik secara mandiri atau menggunakan vendor TI, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak membahayakan kesehatan BPR/S, dan mengedepankan prinsip pelindungan nasabah,” tegasnya.

Berita Terkait:  OJK Luncurkan Rp 3I 2026-2030, Perkuat Reseliensi dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi 

Ketentuan ini akan mulai berlaku satu tahun sejak tanggal diundangkan. Dengan berlakunya POJK dan PADK tersebut, Peraturan OJK Nomor 75/POJK.03/2016 serta Surat Edaran OJK Nomor 15/SEOJK.03/2017 tentang standar penyelenggaraan TI bagi BPR dan BPR Syariah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berita Terkini