Balihotnews.com | JAKARTA – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax menunjukkan lonjakan tajam pada awal tahun 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.
Capaian ini mencerminkan peningkatan kepatuhan yang sangat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada rentang 1-3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT. Lonjakan tersebut menandai meningkatnya pemanfaatan Coretax sekaligus kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan lebih awal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi atas partisipasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT sejak awal tahun.
“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” kata Rosmauli.
Menurutnya, peningkatan ini bukan sekadar angka administratif, melainkan mencerminkan perubahan perilaku publik dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.
Rincian Pelaporan SPT Tahunan
Data DJP menunjukkan, pada periode 1-3 Januari 2025 untuk Tahun Pajak 2024, pelaporan SPT masih sangat terbatas dengan total 39 SPT. Rinciannya terdiri dari 5 SPT Orang Pribadi Karyawan, 11 SPT Orang Pribadi Non Karyawan, serta 23 SPT Badan IDR.
Sementara itu, pada periode yang sama di tahun 2026 untuk Tahun Pajak 2025, pelaporan melonjak drastis menjadi 8.160 SPT. Kontributor terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan sebanyak 6.085 SPT, disusul Orang Pribadi Non Karyawan 1.498 SPT. Adapun Wajib Pajak Badan tercatat melaporkan 574 SPT Badan IDR dan 3 SPT Badan USD.
Aktivasi dan Akses Coretax Terus Naik
Seiring meningkatnya pelaporan SPT, penggunaan sistem Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax. Mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, diikuti Wajib Pajak Badan, instansi pemerintah, serta pelaku PMSE.
Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat aktif mengakses sistem Coretax, menandakan bahwa platform tersebut tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara rutin.
“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujar Rosmauli.
Kemudahan Akses dan Layanan Pendampingan
DJP memastikan kemudahan aktivasi akun Coretax melalui berbagai panduan yang dapat diakses secara mandiri.
“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” kata Rosmauli.
Bagi Wajib Pajak yang menghadapi kendala, DJP juga membuka layanan bantuan melalui Kring Pajak 1500200 maupun pendampingan langsung di kantor pajak terdekat.
Himbauan Pelaporan Lebih Awal
DJP menghimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan memenuhi kewajiban secara tepat waktu.
“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutupnya. (red).





