Peradah Indonesia Tegaskan Perubahan Tegak Nyepi Harus Melalui Majelis Tertinggi Umat

Foto: Sekretaris Jenderal DPN Peradah Indonesia, Ricky Satriawan. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia menegaskan bahwa setiap wacana perubahan tegak Hari Raya Nyepi harus ditempuh melalui mekanisme keumatan yang sah dan tidak dilakukan secara sepihak.

Organisasi kepemudaan Hindu ini menilai, munculnya wacana perubahan tanpa prosedur yang jelas berpotensi menimbulkan kegaduhan serta kebingungan ditengah umat Hindu Indonesia.

Sekretaris Jenderal DPN Peradah Indonesia, Ricky Satriawan menyampaikan keprihatinannya terhadap polemik yang berkembang belakangan ini. Menurutnya, Nyepi merupakan hari raya sakral yang tidak bisa diubah hanya berdasarkan tafsir kelompok tertentu.

“Kami Peradah Indonesia menyayangkan keinginan perubahan Hari Nyepi bisa sampai menimbulkan kegaduhan seperti ini. Perubahan Hari Nyepi tidak bisa dilakukan secara grasa-grusu dan hanya berdasar tafsir sekelompok orang atau dasar tertentu saja,” kata Ricky.

Ia menegaskan bahwa kewenangan penetapan Hari Raya Nyepi berada di tangan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) sebagai lembaga resmi keumatan Hindu. Setiap keputusan yang menyangkut aspek teologis dan ritual keagamaan harus melalui proses diskusi panjang, kajian mendalam, serta konsensus umat secara nasional.

Ricky menjelaskan, mekanisme tersebut dimulai dari kajian para pakar dalam forum Sabha Walaka, dilanjutkan seminar dan diseminasi akademik untuk menghimpun pandangan ilmuwan serta praktisi. Setelah dinilai matang, barulah dibawa ke Sabha Pandita sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di PHDI untuk ditetapkan sebagai Bhisama atau putusan resmi.

Berita Terkait:  100 Persen PHDI Provinsi Terdaftar, Mahasabha XIII PHDI Siap Digelar

“Hari Raya Nyepi bukan hanya milik umat Hindu yang ada di Bali saja, tetapi dilaksanakan oleh umat Hindu di seluruh Indonesia. Jangan sampai wacana ini menimbulkan polemik berkepanjangan dan memecah umat,” tegasnya.

Menurut Peradah Indonesia, ruang akademik dan diskursus keagamaan tetap terbuka untuk membahas berbagai pandangan. Namun, hal tersebut tidak boleh berujung pada keputusan sepihak di luar majelis tertinggi umat Hindu.

Kajian Akademik Nilai Wacana Perubahan Tidak Mendesak

Sikap organisasi tersebut diperkuat oleh kajian akademik yang dipaparkan Ketua Departemen Kebudayaan dan Keagamaan DPN Peradah Indonesia, Dr. Putu Eka Sura Adnyana, S.Ag., SS., M.Ag., M.Hum. Ia menguraikan bahwa secara historis dan tradisional, pola pelaksanaan Nyepi di Bali telah mapan jauh sebelum tahun 1960.

Secara turun-temurun, tradisi yang hidup dalam praktik wariga Nusantara menetapkan Tawur Kesanga pada Tilem Sasih Kesanga dan Brata Penyepian (Nyepi) pada Penanggal Apisan Sasih Kadasa. Pola tersebut juga berakar kuat dalam tradisi suci di Pura Besakih.

Berita Terkait:  Mahasabha XIII PHDI Dorong Penguatan Dharma Agama dan Dharma Negara Menuju Indonesia Raya

Putu Eka menilai keputusan Pesamuan Agung II PHDI tahun 1960 yang sempat menetapkan Nyepi pada Tilem Kesanga terlalu bertumpu pada satu tafsir lontar Sundarigama dan lemah secara metodologis.

“Kajian filologis justru menunjukkan adanya variasi manuskrip. Klaim tunggal bahwa Sundarigama menetapkan Nyepi di Tilem telah gugur secara ilmiah dan direvisi kembali pada Seminar Kesatuan Tafsir tahun 1983,” kata Putu Eka.

Revisi tersebut, lanjutnya, mengembalikan Nyepi pada pola tradisi lama dengan rujukan lintas sastra seperti Aji Swamandala, Sri Jaya Kusunu Purana Besakih, hingga Negara Kertagama. Karena itu, ia menilai wacana perubahan tegak Nyepi saat ini terkesan tergesa-gesa, tidak berbasis kajian komprehensif lintas sastra, wariga, dan jyotisa, serta tidak menyentuh persoalan riil umat.

Enam Sikap Resmi Peradah Indonesia

Sebagai respons atas polemik yang berkembang, DPN Peradah Indonesia merumuskan enam sikap tegas, diantaranya menolak perubahan mendasar Tegak Nyepi tanpa kajian komprehensif dan konsensus umat, serta menilai tidak ada urgensi keumatan untuk mengubah Tegak Nyepi yang selama ini berjalan tertib dan diterima luas.

Berita Terkait:  Ingatkan Visi 5 Tahun, Peradah Indonesia Dorong PHDI Perkuat Pendidikan, Kepemudaan Hingga Representasi Politik Nasional

Peradah juga mendukung pelaksanaan Nyepi sesuai tradisi mapan, mendorong PHDI memberikan penjelasan resmi demi ketenangan umat, serta meminta Pemerintah Daerah Bali menghormati kewenangan lembaga keagamaan Hindu.

Selain itu, organisasi ini menyerukan agar energi keumatan difokuskan pada isu mendesak seperti krisis ekologis Bali, pendidikan Hindu, kemiskinan struktural, kesehatan mental, dan penguatan karakter generasi muda.

Waspada Fragmentasi Umat

Peradah Indonesia mengingatkan bahwa membongkar kembali tegak Nyepi tanpa urgensi nyata justru berpotensi memicu kekacauan teologis dan fragmentasi umat Hindu di Indonesia, terlebih jika dilakukan secara sepihak.

“Kalaupun sekedar usulan perubahan, itu tidak masalah. Tapi tetap dengan prosedurnya berada di majelis tertinggi umat Hindu. Bukan keputusan sepihak,” kata Ricky.

Sebagai informasi, Pasamuhan Agung Sabha Kretha Hindu Dharma Nusantara (SKHDN) Pusat 2025 yang digelar di Kantor Gubernur Bali pada 30 Desember 2025 turut membahas tegak Nyepi.

Dalam forum tersebut disebutkan bahwa sebelum 1981, Nyepi dilaksanakan bertepatan dengan Tilem Kasanga sebagaimana tercantum dalam beberapa lontar, termasuk Lontar Sundarigama, Kuttara Kanda, dan Batur Kalawasan. (red).

Berita Terkini