Balihotnews.com | DENPASAR – Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara pidana yang menjerat Terdakwa Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., di Pengadilan Negeri Denpasar terpaksa ditunda.
Penundaan dilakukan, karena dua saksi yang dijadwalkan hadir, yakni Fanni Lauren Christie (Pelapor sekaligus mantan Klien Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang) dan Valerio Tocci tidak memenuhi panggilan persidangan.
Kemudian, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda agenda persidangan dan menetapkan jadwal pemeriksaan saksi lanjutan, Rabu, 8 Januari 2025.
Penundaan ini dilakukan agar proses pembuktian dapat berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Menanggapi hal tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap menghormati jalannya proses peradilan. Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum, Pris Madani, S.H., M.Kn., dari Kantor Law Firm Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. & Associates, menegaskan pentingnya kehadiran saksi dalam persidangan.
“Kami menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. Kehadiran saksi tentu sangat penting agar seluruh fakta materiil dapat diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim,” kata Pris Madani, S.H., M.Kn.
Ia juga menekankan bahwa selama proses persidangan berlangsung, Dr. Togar Situmorang selalu hadir dan bersikap kooperatif. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan komitmen Terdakwa dalam menjalani proses hukum secara bertanggung jawab dan transparan.
Lebih lanjut, Tim Penasihat Hukum menilai bahwa perkara ini berkaitan erat dengan hubungan hukum profesional antara advokat dan klien.
Oleh karena itu, penilaian terhadap unsur pidana dinilai perlu dilakukan secara cermat dan proporsional oleh Majelis Hakim.
“Kami yakin ruang sidang adalah forum yang tepat untuk menilai apakah perkara ini menyangkut ranah pidana atau murni hubungan jasa hukum profesional. Kami menyerahkan sepenuhnya pada penilaian Majelis Hakim,” lanjut Pris Madani, S.H., M.Kn.
Dengan adanya penundaan sidang, Tim Penasihat Hukum berharap seluruh saksi dapat hadir pada agenda pemeriksaan berikutnya, sehingga proses pembuktian dapat berlangsung secara lengkap, objektif dan transparan demi tercapainya keadilan bagi semua pihak. Selanjutnya, Persidangan dijadwalkan kembali di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 8 Januari 2026. (red).





