DPRD dan Gubernur Bali Sahkan 6 Perda Strategis Satukan Tekad Jaga Masa Depan Bali

Foto: Pengesahan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Ruang Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin, 29 Desember 2025. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – DPRD Provinsi Bali bersama Gubernur Bali Wayan Koster menyatukan tekad menjaga arah pembangunan Pulau Dewata untuk satu abad ke depan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengesahan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Ruang Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin, 29 Desember 2025.

Suasana Rapat Paripurna berlangsung khidmat dan penuh makna. Setelah laporan panitia khusus disampaikan, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Mahayadnya atau Dewa Jack meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Seruan “Setuju” menggema serentak, diakhiri dengan ketukan palu dan tepuk tangan peserta sidang.

Gubernur Bali Wayan Koster hadir langsung dalam Rapat Paripurna tersebut dan menyampaikan apresiasi mendalam kepada DPRD Provinsi Bali.

Ia menegaskan pentingnya keenam Perda yang disahkan bagi masa depan Bali, sehingga memilih tetap hadir meski sebelumnya mengikuti rapat dengan Menteri Lingkungan Hidup terkait persoalan pengelolaan sampah dan penutupan TPA Suwung.

Berita Terkait:  Buka GALAKSI III 2026, Wabup Tjok Surya Tegaskan Jiwa Kepramukaan dan Kebersamaan Anggota

“Perkenankan saya menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat hadir tepat waktu. Namun saya merasa harus hadir langsung, karena Perda yang diputuskan hari ini sangat penting bagi masa depan Bali,” kata Gubernur Koster.

Ia menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Provinsi Bali atas kerja cepat dan keseriusan membahas enam Ranperda secara simultan hingga disahkan tepat waktu.

Adapun enam Perda yang ditetapkan meliputi perlindungan hak penyandang disabilitas, perlindungan pantai dan sempadan pantai untuk kepentingan adat dan masyarakat lokal, pembentukan Perusahaan Umum Daerah Kertha Bhawana Sanjiwani, perubahan struktur perangkat daerah, pengendalian toko modern berjejaring serta pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan praktik kepemilikan lahan secara nominee.

Gubernur Koster menegaskan bahwa lima dari enam Perda tersebut memiliki substansi yang kuat dan berpihak kepada rakyat, serta menjadi bagian awal implementasi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun yang mulai dijalankan sejak 2025.

“Inilah enam Ranperda pertama sebagai implementasi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun. Karena itu saya sangat berterima kasih kepada DPRD Provinsi Bali yang dalam waktu singkat bekerja cepat, serius, dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Berita Terkait:  Made Westra Resmi Gantikan Suadi Putra sebagai Anggota DPRD Denpasar

Salah satu Perda yang mendapat perhatian khusus adalah perlindungan pantai dan sempadan pantai.

Gubernur Koster menilai regulasi ini penting untuk mengembalikan pantai sebagai ruang publik dan ruang adat yang selama ini kerap terhambat oleh kepentingan investasi.

“Pantai itu milik publik. Tidak ada orang yang membeli pantai. Ketika masyarakat kesulitan melakukan upacara adat di pantainya sendiri, maka di situlah negara harus hadir,” ujarnya.

Selain itu, pembentukan Perumda di bidang air dinilai krusial mengingat air merupakan sumber kehidupan dan prioritas utama dalam Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun.

“Tanpa air tidak ada kehidupan. Maka sumber daya air harus dikelola dengan baik, dari hulu hingga distribusinya kepada masyarakat,” paparnya.

Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif juga disebut sebagai regulasi strategis untuk menjaga ketahanan pangan, kelestarian Subak, dan keberlanjutan lingkungan Bali. Sementara Perda Pengendalian Toko Modern Berjejaring bertujuan menciptakan keseimbangan agar UMKM dan warung tradisional tetap mampu bersaing secara sehat.

Berita Terkait:  Stok BBM Bali Ditambah, Antrean Kendaraan di SPBU Denpasar dan Badung Masih Mengular

“Jangan sampai yang besar mematikan yang kecil. Semua harus berjalan seimbang,” kata Gubernur Koster.

Keenam Perda tersebut rencananya akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri setelah 1 Januari 2026 untuk difasilitasi, sehingga diharapkan dapat berlaku efektif paling lambat Februari 2026. Koordinasi juga akan dilakukan dengan Kementerian ATR/BPN terkait pengendalian alih fungsi lahan.

Menutup sambutannya, Gubernur Koster berharap DPRD Provinsi Bali terus memperkuat fungsi pengawasan agar Perda yang disahkan benar-benar diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Dengan pengawasan yang kuat, kita bisa memastikan Bali dibangun dengan tatanan yang lebih baik, tertib, dan disiplin, sesuai Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun,” pungkasnya.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali, unsur Forkopimda, serta para undangan lainnya, menjadi penanda penting arah kebijakan dan masa depan pembangunan Pulau Bali. (red).

Berita Terkini