Pemerintah Siapkan WTE, TPA Suwung Ditutup dan Bangli Jadi Penampungan Sementara

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. (balihotnews/istimewa)
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. (balihotnews/istimewa)

Balihotnews.com | DENPASAR – Pemerintah pusat memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar akan resmi ditutup mulai 1 Maret 2026. Kepastian itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq usai mengikuti rapat tertutup bersama Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, dan Bupati Bangli di Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025).

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung tidak dapat ditunda lagi. Dalam dua bulan ke depan, pemerintah daerah diminta menyiapkan langkah teknis untuk memastikan pengelolaan sampah tetap berjalan.

Ia menyebut pemerintah pusat mengarahkan agar Denpasar dan Badung memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu, memaksimalkan fasilitas seperti Teba modern, TPS3R, hingga TPST. Sisa sampah atau residu akan dialihkan sementara ke TPA Bangli di Desa Landih.

Berita Terkait:  Tim III THK Awards akan Gelar Asesmen Hotel di Ubud

“Pertama mengoptimalkan dulu berbagai upaya di masing-masing wilayah. Sisanya sedang dipersiapkan, yaitu TPA Bangli untuk menampung sementara,” ujar Gubernur Koster.

Regulasi Memungkinkan Kerjasama Antar Daerah

Koster menjelaskan, meskipun TPA Bangli merupakan aset Kabupaten Bangli dan diatur melalui Peraturan Daerah, regulasi memungkinkan kerja sama antar daerah.

Setelah TPA Suwung resmi ditutup, sekitar 50 persen sampah residu Denpasar dan Badung akan dikirim ke Bangli sebagai solusi sementara.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung merupakan bagian dari transformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah tengah menyiapkan proyek Waste to Energy (WTE) di lokasi bekas TPA tersebut.

Berita Terkait:  Kapolda Bali Sambut Kepulangan Personel BKO dan Lepas Pasukan Pengamanan MotoGP Mandalika 2026

“Sanksi sudah lama diberikan. Kini kita percepat transformasi TPA Suwung menjadi TPA Waste to Energy yang prosesnya sedang dalam tahap lelang,” tegasnya.

Proyek WTE ditargetkan rampung dalam kurun waktu dua tahun. Selama masa transisi, pemerintah akan mempercepat revitalisasi TPA Bangli agar siap berfungsi sebagai tempat penampungan sementara.

Tantangan Biaya Operasional

Hanif juga menyoroti tantangan biaya operasional, terutama ongkos pengangkutan sampah dari Denpasar dan Badung ke Bangli, sehingga penguatan pengelolaan sampah di tingkat hulu wajib diprioritaskan.

“Ini kota wisata, kita tidak boleh main-main dengan sampah. Best practice di desa-desa sudah ada, tinggal diperluas. Residunya harus dicarikan alternatif lain,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung bukan berarti mengabaikan kewajiban pengelolaan sampah.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Serahkan Bantuan Sosial Pendidikan Siswa Yatim Piatu dan Kurang Mampu

Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan menjadi momentum percepatan tata kelola sampah yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan di Bali. (red)

Berita Terkini