PHDI Angkat Suara Soal Undangan Pasamuhan SKHDN Picu Polemik Berpotensi Langgar Batas Negara

Foto: Sekretaris Umum PHDI Pusat, Ketut Budiasa. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Polemik mencuat menyusul beredarnya surat undangan resmi Pemerintah Provinsi Bali terkait pelaksanaan Pasamuhan Agung Sabha Kretha Hindu Dharma Nusantara (SKHDN) Pusat. Undangan yang diterbitkan melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) itu dinilai berpotensi menimbulkan tafsir keliru mengenai posisi dan kewenangan negara dalam agenda Organisasi Kemasyarakatan.

Surat bernomor B.23.400.10.4/5632/PPDA/DPMA tertanggal 27 Desember 2025 tersebut mengundang berbagai unsur, mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali hingga tokoh-tokoh keagamaan. Acara Pasamuhan Agung SKHDN Pusat dijadwalkan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada 30 Desember 2025.

Sekretaris Umum PHDI Pusat, Ketut Budiasa menilai keterlibatan pemerintah sebagai pihak pengundang tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan.

Berita Terkait:  Pertamina Janji Sehari Tak Kelar, Koster Datangi Direktur Pertamina di Sanggaran

Menurutnya, kegiatan yang bersifat internal Organisasi Kemasyarakatan semestinya diundang langsung oleh ormas yang bersangkutan, bukan oleh institusi negara.

“Sejak kapan pemerintah menjadi pengundang yang mewakili Organisasi Kemasyarakatan? Ini bukan acara negara, melainkan agenda internal Ormas,” terangnya, saat dimintai tanggapan, Minggu, 28 Desember 2025.

Budiasa menekankan bahwa penggunaan kop surat dan kewenangan resmi pemerintah dalam konteks tersebut berpotensi mengaburkan batas antara ranah negara dan organisasi masyarakat. Jika dibiarkan, praktek seperti ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden yang keliru dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Bayangkan jika di tingkat pusat, seorang menteri mengirim undangan dengan kop kementerian untuk mengundang tokoh menghadiri Munas organisasi nasional. Pasti publik akan mempertanyakan, ini forum negara atau forum organisasi,” paparya.

Berita Terkait:  Pekerja Wajib Tahu! 10 Poin Baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan 

Selain persoalan peran negara, perhatian juga tertuju pada daftar undangan yang mencantumkan PHDI Pemurnian sebagai peninjau. Pihak ini diketahui sebelumnya menggunakan nama PHDI MLB dan telah berulang kali mengajukan gugatan hukum terhadap PHDI Pusat.

“Pihak tersebut tercatat menggugat PHDI Pusat hingga 10 kali. Tujuh perkara sudah kalah dan berkekuatan hukum tetap, sementara dua perkara masih berproses. Pertanyaannya, apakah pemerintah kini tidak lagi peduli pada aspek legalitas dan putusan pengadilan?,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa negara seharusnya berdiri sebagai penjaga kepastian hukum dan konsistensi putusan pengadilan, bukan justru memberikan ruang legitimasi simbolik kepada pihak yang telah dinyatakan tidak sah secara hukum.

Sampai berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali belum menyampaikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan atas surat undangan Pasamuhan Agung SKHDN tersebut. (red).

Berita Terkait:  Melihat Berakhirnya PHDI Menuju MAHASABHA XIII, KMHDI Buleleng Soroti Ruang Anak Muda dan Persoalan Umat

 

 

Berita Terkini