Gubernur Koster: Penghargaan Bandesa Adat 2026 Bentuk Penghormatan atas Dedikasi Puluhan Tahun Tanpa Pamrih

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka langsung Pasamuhan Agung V Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali digelar pada Jumat, 26 Desember 2025, di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Jumat, 26 Desember 2025. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | GIANYAR – Pemerintah Provinsi Bali mulai menata ulang pola penghormatan dan penguatan kepemimpinan desa adat melalui kebijakan penghargaan khusus bagi Bandesa Adat yang akan diberlakukan mulai tahun 2026.

Langkah ini tidak hanya dimaknai sebagai apresiasi simbolik, tetapi juga sebagai upaya memperkokoh tata kelola desa adat di tengah tantangan demokrasi dan era media sosial.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka Pasamuhan Agung V Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Jumat, 26 Desember 2025.

Menurutnya, Bandesa Adat memegang peran strategis sebagai penjaga nilai, pengayom masyarakat, sekaligus benteng terakhir identitas Bali.

“Dan dibalik semua itu, peran desa adat, terutama para Bandesa Adat, sangatlah besar. Oleh karena itu, apresiasi kepada para bendesa adat adalah sebuah keharusan,” kata Gubernur Koster.

Berita Terkait:  Peringati Perayaan Tumpek Wayang, Gubernur Koster Menghaturkan Sembah Bhakti di Pura Er Jeruk

Gubernur Koster secara terbuka mengakui bahwa negara dan pemerintah daerah selama ini belum memberikan penghargaan yang setara atas pengabdian panjang para Bandesa Adat. Padahal, dedikasi yang diberikan sering kali berlangsung puluhan tahun dan dijalankan tanpa pamrih.

“Saya mengakui, kita terlambat memberikan penghargaan kepada para Bandesa Adat yang telah mendedikasikan hidupnya selama puluhan tahun. Pegawai yang mengabdi 30 tahun mendapat penghargaan, lalu mengapa Bandesa Adat yang dedikasinya luar biasa tidak?,” paparnya.

Mulai 2026, penghargaan akan diberikan dalam dua kategori, yakni Bandesa Adat dengan masa pengabdian panjang dan konsisten, serta Bandesa Adat yang menunjukkan prestasi dan kinerja kepemimpinan yang baik selama menjabat. Skema ini dinilai menjadi instrumen moral untuk mendorong kualitas kepemimpinan desa adat ke depan. “Ini adalah bentuk penghormatan, karena Bandesa Adat adalah andalan utama Bali,” tegas Gubernur Koster

Berita Terkait:  Gubernur Koster dan Wagub Giri Prasta Dampingi Presiden RI V Megawati Tinjau Abrasi Pantai Kuta Dorong Sinergi Tangani Pesisir

Selain soal penghargaan, Gubernur Koster juga menyoroti pentingnya etika kepemimpinan desa adat di era keterbukaan informasi.

Ia mengingatkan agar perbedaan pandangan yang muncul di internal desa adat tidak disikapi secara emosional di ruang publik digital.

“Perbedaan pendapat itu wajar, tetapi jangan disampaikan secara reaktif di media sosial. Budaya kita tidak mengajarkan saling menyalahkan di ruang publik. Budaya kita mengajarkan duduk bersama, musyawarah, dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin,” ujarnya.

Dalam konteks kelembagaan, Koster menegaskan bahwa otonomi desa adat tetap harus diperkuat dengan peran majelis adat sebagai fasilitator, bukan sebagai struktur birokrasi baru yang justru membebani desa.

“Majelis adat di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi harus menjadi fasilitator, bukan birokrasi baru yang menyulitkan. Tugasnya adalah mempermudah, melayani, dan membantu bendesa adat yang dimuliakan di desanya masing-masing,” kata Gubernur Koster.

Berita Terkait:  Dinilai Teraktif Dukung SPI Pendidikan, KPK Beri Penghargaan Gubernur Koster 

Ia menutup dengan menegaskan bahwa keberpihakan Pemprov Bali terhadap desa adat bersifat jangka panjang dan strategis, sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, Bali Era Baru.

“Memuliakan desa adat untuk selamanya. Itu nomor satu. Memuliakan desa adat, memuliakan subak, dan seluruh warisan adiluhung Bali lainnya,” pungkasnya. (red).

 

 

Berita Terkini