Ekspor Karantina Bali Tembus Rp4,07 Triliun, Digitalisasi BESTTRUST Perkuat Layanan

Foto: Balai Karantina Denpasar mencatat, sejak Januari hingga November 2025 telah menerbitkan sebanyak 37.350 sertifikat ekspor dengan total nilai mencapai Rp4,07 triliun. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Kinerja ekspor komoditas Bali melalui layanan karantina menunjukkan tren positif sepanjang 2025.

Balai Karantina Denpasar mencatat, sejak Januari hingga November 2025 telah menerbitkan sebanyak 37.350 sertifikat ekspor dengan total nilai mencapai Rp4,07 triliun. Capaian ini memperkuat posisi Bali sebagai daerah strategis dalam ekspor komoditas pertanian, peternakan, dan perikanan nasional.

Sejumlah komoditas unggulan mendominasi ekspor dari Provinsi Bali, di antaranya benih bandeng, kerapu konsumsi, benih kerapu, ikan hias, manggis, vanili, kopi, DOC, serta telur tetas. Produk-produk tersebut dikirim ke berbagai negara tujuan seperti China, Amerika Serikat, Jerman, Singapura, Filipina, Timor Leste, Prancis, hingga Uni Emirat Arab.

Selain nilai ekspor, Karantina Denpasar juga mencatat kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

Berita Terkait:  Dari Sampah Menjadi Nilai Tambah, Pelindo Lanjutkan Program WISE di Ring 1 Pelabuhan Benoa 

Sepanjang periode tersebut, PNBP yang dihasilkan mencapai Rp6,2 miliar, mencerminkan tingginya aktivitas layanan karantina di Bali.

Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, menyampaikan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari peran strategis karantina dalam menjaga sumber daya hayati Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Refleksi Tahun 2025 Karantina Denpasar, yang menjadi ruang evaluasi sekaligus dialog publik.

“Peran karantina tidak hanya sebatas pelayanan, tetapi juga bagian dari sistem pertahanan negara. Pencegahan masuknya hama dan penyakit karantina berkontribusi langsung terhadap ketahanan pangan, keberlanjutan sektor pertanian, peternakan, perikanan, serta perlindungan kesehatan manusia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan tugas karantina mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang memperluas fungsi karantina tidak hanya pada pencegahan penyakit, tetapi juga pengawasan mutu dan keamanan pangan serta perlindungan sumber daya genetik nasional.

Berita Terkait:  Gubernur Koster kembali Tinjau Depo Pesanggaran, Pastikan Pertamina Percepat Distribusi BBM ke SPBU

Dalam forum tersebut, Karantina Denpasar juga menegaskan komitmennya mendukung Asta Cita kedua hingga keenam, salah satunya melalui program akselerasi ekspor.

Program ini bertujuan meningkatkan nilai tambah dalam negeri dengan membuka akses pasar baru dan mendorong ekspor langsung dari daerah, sehingga ekspor dapat tercatat sebagai ekspor asal Bali.

Disisi pelayanan publik, Badan Karantina Indonesia terus memperkuat transformasi digital melalui sistem BESTTRUST (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology).

Sistem ini memudahkan pelaku usaha mengajukan layanan karantina secara elektronik, cepat, dan transparan. Hingga saat ini, partisipasi pengguna BESTTRUST di Bali tercatat mencapai 1.043 pengguna.

Karantina Bali juga mengingatkan bahwa masuknya hama atau penyakit karantina, khususnya yang berpotensi menular ke manusia, dapat berdampak luas, mulai dari menurunnya kepercayaan wisatawan, terganggunya sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, hingga berimplikasi pada penurunan ekspor dan ketahanan pangan daerah. (red).

Berita Terkait:  5 Ide Usaha Kecil dengan Modal Awal Satu Juta Cocok untuk Pelaku UMKM, Ada Apa Saja?

 

Berita Terkini