Balihotnews.com | DENPASAR – Langkah penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung memasuki tahap krusial. Pemerintah Provinsi Bali mulai menekan volume sampah dari hulu dengan cara membatasi ketat jumlah truk yang boleh masuk ke kawasan TPA setiap harinya.
Dalam masa transisi menuju penutupan penuh, arus truk sampah ke Suwung dipangkas secara signifikan. Dari sebelumnya 572 truk per hari, kini dibatasi maksimal hanya 215 truk. Kebijakan ini menjadi indikator paling konkret bahwa rencana penutupan tidak lagi sebatas wacana, tetapi mulai dijalankan di lapangan.
Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan, pembatasan truk merupakan kebijakan strategis untuk mengakhiri ketergantungan lama terhadap TPA Suwung, khususnya oleh daerah dengan produksi sampah terbesar.
“Kalau truk tetap masuk seperti biasa, penutupan tidak akan pernah berjalan. Karena itu jumlahnya harus dibatasi. Ini bentuk komitmen nyata,” kata Gubernur Koster, Senin, 22 Desember 2025.
Menurutnya, pengurangan lebih dari separuh jumlah truk otomatis memaksa pemerintah kabupaten/kota, terutama Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, untuk mengelola sampah sejak dari sumbernya. Sampah yang tidak lagi tertampung di Suwung harus diselesaikan melalui berbagai skema alternatif.
Sampah tersebut diarahkan untuk dikelola di tingkat hulu melalui Teba Modern, TPS3R, TPST, serta pemanfaatan mesin pencacah dan dekomposter.
“Ini bukan pengurangan di atas kertas. Truknya benar-benar dikurangi,” ujarnya.
Pembatasan arus truk ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang memberikan perpanjangan waktu penutupan TPA Suwung hingga 28 Februari 2026.
Namun, perpanjangan waktu tersebut disertai syarat tegas agar ketergantungan terhadap Suwung harus ditekan secara nyata selama masa transisi. Bagi Pemerintah Provinsi Bali, jumlah truk yang masuk ke Suwung kini menjadi tolok ukur utama keseriusan daerah.
“Ini soal disiplin menjalankan perintah. Kalau jumlah truk tidak turun, berarti komitmennya patut dipertanyakan,” singgungnya.
Koster menegaskan, masa transisi tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda perubahan. Justru, periode ini harus dimanfaatkan untuk membiasakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
“Mulai sekarang Suwung harus dibiasakan menerima lebih sedikit sampah. Karena setelah 28 Februari 2026, tidak boleh menerima sama sekali,” tegas Gubernur Koster.
Pengurangan jumlah truk dari 572 menjadi 215 per hari menjadi penanda penting dalam transformasi pengelolaan sampah di Bali.
Kebijakan ini tidak hanya menyiapkan penutupan satu TPA, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah memutus ketergantungan pada sistem pembuangan terbuka yang selama ini dinilai tidak lagi sejalan dengan aturan dan prinsip lingkungan hidup. (red).





