Gubernur Koster Tegaskan Penutupan TPA Suwung Tetap Berlaku, 28 Februari 2026 Jadi Batas Akhir

Foto: Suasana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung tetap berjalan sesuai keputusan Pemerintah Pusat. Ia memastikan, 28 Februari 2026 menjadi batas akhir operasional TPA terbesar di Bali tersebut.

Gubernur Koster menekankan, kebijakan penutupan TPA Suwung sepenuhnya mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025. Pemerintah Provinsi Bali, kata dia, hanya menjalankan kewajiban konstitusional untuk patuh terhadap perintah Undang-Undang dan keputusan Pemerintah Pusat.

“Penutupan TPA Suwung adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Pemerintah Provinsi Bali wajib melaksanakan. Ini bukan kebijakan diskresi Gubernur,” kata Gubernur Koster dalam pernyataan resminya, Senin, 22 Desember 2025.

Menurut Gubernur Koster, sejak awal Pemprov Bali bersikap kooperatif dalam melaksanakan perintah tersebut. Bahkan saat tenggat awal penutupan ditetapkan pada 23 Desember 2025, pemerintah provinsi menyatakan kesiapan untuk menjalankan keputusan itu.

Berita Terkait:  Dinilai Teraktif Dukung SPI Pendidikan, KPK Beri Penghargaan Gubernur Koster 

Namun demikian, atas permohonan Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung sebagai daerah pengguna utama TPA Suwung, Menteri Lingkungan Hidup memberikan perpanjangan waktu hingga 28 Februari 2026.

Gubernur Koster menegaskan, perpanjangan waktu tersebut bukan bentuk kelonggaran politik, melainkan hasil dari proses administratif yang ketat.

Ia menyebut, Pemprov Bali secara resmi mengirimkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup pada 16 Desember 2025 untuk meminta arahan dan keputusan.

“Kami meminta arahan dan keputusan kepada Menteri, karena kewenangan sanksi administratif dan penutupan berada di Pemerintah Pusat,” ujar Gubernur Koster.

Ia menjelaskan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung yang menilai belum sepenuhnya siap menutup TPA Suwung yang setiap hari menampung ribuan ton sampah dari pusat aktivitas pariwisata Bali.

Berita Terkait:  Pertamina Janji Sehari Tak Kelar, Koster Datangi Direktur Pertamina di Sanggaran

Kementerian Lingkungan Hidup, lanjut Koster, bahkan menurunkan tim pengawasan ke Bali untuk menilai langsung tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap kewajiban sanksi administratif.

“Hasil penilaian kementerian menunjukkan ada kewajiban yang sudah dilaksanakan dan ada yang belum. Itu yang menjadi dasar keputusan Menteri memberi tambahan waktu,” kata Gubernur Koster.

Ia menegaskan bahwa larangan praktik open dumping dan perintah penutupan TPA Suwung merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang bersifat mengikat.

“Undang-undang melarang open dumping. Menteri menjalankan undang-undang itu. Kami di daerah wajib patuh,” ujarnya.

Gubernur Koster juga menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan pembuangan sampah selama masa transisi, maksimal 50 persen dari jumlah truk harian Denpasar dan Badung, merupakan bagian dari pelaksanaan perintah penutupan tersebut. “Kalau tidak dibatasi, perintah penutupan tidak akan pernah efektif,” imbuhnya.

Berita Terkait:  Gubernur Koster dan Wagub Giri Prasta Dampingi Presiden RI V Megawati Tinjau Abrasi Pantai Kuta Dorong Sinergi Tangani Pesisir

Ia memastikan, setelah tenggat waktu 28 Februari 2026, TPA Suwung harus berhenti beroperasi sepenuhnya dan tidak akan ada lagi pengajuan penundaan dari Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Mulai 1 Maret 2026, Suwung tidak boleh lagi menerima sampah. Itu konsekuensi hukum dari Keputusan Menteri,” kata Gubernur Koster.

Diakhir pernyataannya, Gubernur Bali mengajak masyarakat memahami penutupan TPA Suwung secara objektif dan jernih sebagai langkah penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

“Negara sudah memutuskan. Tugas kami di daerah adalah melaksanakan dengan tertib dan bertanggung jawab,” tutupnya. (red).

Berita Terkini