KPU Bali Klarifikasi Video Viral, Empat Penghargaan KPU Badung Dianulir

Foto: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melakukan klarifikasi sekaligus pembinaan kepada KPU Kabupaten Badung menyusul beredarnya video viral di media sosial yang memicu perhatian publik. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melakukan klarifikasi sekaligus pembinaan kepada KPU Kabupaten Badung menyusul beredarnya video viral di media sosial yang memicu perhatian publik.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga etika dan citra penyelenggara pemilu.

Kegiatan klarifikasi tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Badung, Sekretaris KPU Kabupaten Badung serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Badung. Pertemuan ini menjadi ruang evaluasi atas peristiwa yang terekam dalam video dan beredar luas di masyarakat.

Dalam klarifikasi, Ketua KPU Kabupaten Badung menjelaskan bahwa sampah yang terlihat dalam video merupakan sampah kiriman yang kerap muncul saat hujan deras.

Berita Terkait:  Melihat Berakhirnya PHDI Menuju MAHASABHA XIII, KMHDI Buleleng Soroti Ruang Anak Muda dan Persoalan Umat

Sampah tersebut berasal dari luar lingkungan KPU Kabupaten Badung dan bukan dihasilkan dari aktivitas internal kantor.

Disebutkan pula, bahwa jenis sampah yang terbawa bersifat sampah pribadi, seperti pembalut wanita, yang tidak layak untuk dikelola oleh institusi.

Dijelaskan bahwa kejadian serupa telah berulang kali terjadi dan menimbulkan emosi dari sejumlah pihak di lingkungan KPU Kabupaten Badung. Kondisi tersebut menjadi latar belakang terjadinya tindakan yang kemudian direkam dan tersebar di media sosial.

KPU Kabupaten Badung menyatakan penyesalan serta menyadari bahwa tindakan tersebut tidak tepat untuk dilakukan.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen perbaikan, KPU Kabupaten Badung telah dan akan melakukan sejumlah langkah, diantaranya menerima kritik masyarakat, membuat video klarifikasi serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, membayar denda sesuai ketentuan, melaksanakan kegiatan gotong royong, menyatakan kesiapan untuk dipanggil aparat berwenang apabila diperlukan serta mengikuti pembinaan lanjutan terkait pengelolaan dan penanganan sampah.

Berita Terkait:  Raih 186 Suara, Letjen I Nyoman Cantiasa Ungguli Ari Dwipayana dalam Pemilihan Ketua Umum PHDI Pusat

Sebagai tindak lanjut, KPU Provinsi Bali memutuskan untuk menganulir empat penghargaan yang sebelumnya direncanakan akan diberikan kepada KPU Kabupaten Badung pada kegiatan Rapat Pimpinan Daerah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang digelar hari ini.

Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian serta komitmen menjaga integritas, etika, dan citra kelembagaan penyelenggara pemilu.

Selain itu, KPU Provinsi Bali juga telah memberikan Surat Peringatan kepada Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Badung terkait pengelolaan sampah. Langkah ini merupakan bagian dari proses evaluasi dan pembinaan yang sedang berjalan.

KPU Provinsi Bali menegaskan pentingnya menjaga etika, sikap, dan perilaku seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama agar setiap permasalahan ke depan dapat diselesaikan secara lebih bijak, sesuai norma dan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait:  Pekerja Wajib Tahu! 10 Poin Baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan 

KPU Provinsi Bali juga berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan guna menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. (red).

 

 

Berita Terkini