WALHI Bali Tolak Dokumen Lingkungan Finns Beach Club Dinilai Ancam Krisis Air dan Keselamatan Pesisir Badung Selatan

Foto: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Bali secara resmi menolak Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) rencana pengembangan Restoran dan Fasilitas Penunjang Finns Beach Club. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Bali secara resmi menyatakan penolakan terhadap Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) rencana pengembangan Restoran dan Fasilitas Penunjangnya Finns Beach Club oleh PT Pantai Semara Nusantara di kawasan pesisir Pantai Berawa, Kabupaten Badung.

Penolakan tersebut disampaikan langsung dalam forum pemeriksaan dokumen lingkungan yang diselenggarakan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari tingkat provinsi hingga Kabupaten Badung. WALHI Bali menilai dokumen lingkungan proyek tersebut memiliki kelemahan serius yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta konflik sosial di wilayah Bali Selatan.

Perwakilan WALHI Bali, Made Krisna “Bokis” Dinata S.Pd., M.Pd., mengungkapkan bahwa kebutuhan air proyek Finns Beach Club, baik pada tahap konstruksi maupun operasional, sepenuhnya bergantung pada air tanah dalam (deep well) dengan kebutuhan mencapai sekitar 659,44 meter kubik per hari saat operasional penuh.

“Dokumen ANDAL RKL-RPL kegiatan pengembangan restaurant dan fasilitas penunjang oleh Fins Beach Club ini menunjukkan ketergantungan tunggal pada penggunaan air tanah tanpa sumber air lainnya seperti PDAM dan pemanenan air hujan. Ini sangat berbahaya jika dilakukan di wilayah Badung Selatan yang sudah mengalami defisit air struktural,” tegas Bokis.

Berita Terkait:  Perkuat Mitigasi Bencana dan Kebersihan, Pemkab Klungkung Terima Bantuan Armada Terpadu dari PT SMI

Menurut WALHI Bali, strategi pemenuhan air tersebut bertentangan dengan prinsip konservasi sumber daya air dan tidak sejalan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Provinsi Bali, yang menegaskan bahwa kawasan Sarbagita, termasuk Kabupaten Badung, berada dalam tekanan air tinggi akibat pesatnya ekspansi pariwisata.

Selain itu, dokumen ANDAL dan RKL-RPL disebut mengakui potensi penurunan muka air tanah sebagai dampak penting, namun tidak disertai kajian mendalam mengenai dampak jangka panjang. Dokumen tersebut juga dinilai tidak memuat analisis kapasitas aman ekstraksi air tanah, laju imbuhan akuifer, maupun simulasi intrusi air laut yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan di pesisir Badung Selatan.

“Di kawasan pesisir seperti Berawa, penurunan muka air tanah sangat erat kaitannya dengan intrusi air laut, klaim mitigasi yang disampaikan dalam dokumen hanya bersifat normatif,” kata Bokis WALHI Bali.

Berita Terkait:  Dari Sampah Menjadi Nilai Tambah, Pelindo Lanjutkan Program WISE di Ring 1 Pelabuhan Benoa 

WALHI Bali menilai risiko intrusi air laut di akuifer pesisir Bali Selatan sangat tinggi akibat penggunaan sumur bor secara intensif oleh sektor pariwisata. Dampak tersebut dikhawatirkan lebih dahulu dirasakan masyarakat lokal melalui rusaknya sumur dangkal, sementara pelaku usaha masih memiliki opsi mengebor lebih dalam atau membeli pasokan air.

Sementara itu, Divisi Advokasi Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL Bali), I Made Juli Untung Pratama S.H., M.Kn., turut menyoroti aspek kebencanaan. Ia menilai lokasi proyek berada di kawasan rawan banjir, abrasi, dan tsunami, namun analisis kebencanaan dalam dokumen ANDAL dinilai masih bersifat deskriptif dan administratif.

“Dokumen ANDAL RKL-RPL tidak mengaitkan pembangunan massif di kawasan tersebut dengan peningkatan limpasan permukaan, penurunan infiltrasi, dan perubahan morfologi pantai. Ini membuat mitigasi bencana menjadi reaktif, bukan preventif,” kata Untung Pratama.

Ia juga menambahkan bahwa analisis banjir dalam dokumen hanya terbatas pada tapak proyek, tanpa mempertimbangkan sistem drainase regional serta daya dukung jasa pengaturan air di Kabupaten Badung yang telah dinyatakan rendah dalam dokumen resmi status daya dukung air Pulau Bali.

Berita Terkait:  Bupati Satria Sambut Menteri LH di TOSS Center, Klungkung Siap Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Nasional

KEKAL Bali menegaskan bahwa krisis air dan meningkatnya risiko kebencanaan berpotensi memicu dampak sosial serius, mulai dari konflik pemanfaatan air, ketimpangan akses sumber daya, hingga meningkatnya kerentanan masyarakat pesisir. Namun, aspek sosial tersebut dinilai tidak dibahas secara substansial dalam dokumen ANDAL dan RKL-RPL.

Dalam forum pemeriksaan dokumen, Krisna Bokis mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk mengambil sikap tegas. Berdasarkan berbagai temuan tersebut, WALHI Bali meminta Kepala DKLH Provinsi Bali menolak dan menyatakan tidak layak Dokumen ANDAL dan RKL-RPL proyek Finns Beach Club, tidak menerbitkan persetujuan lingkungan, serta menghentikan pengembangan fasilitas pariwisata pesisir yang dinilai memperparah krisis lingkungan di Bali Selatan.

“Jika dokumen ini tetap dipaksakan untuk dinyatakan layak, maka segala dampak lingkungan dan sosial yang terjadi di kemudian hari menjadi tanggung jawab penuh pemerintah dan pemrakarsa,” imbuhnya.

Penolakan tersebut kemudian disampaikan secara resmi melalui penyerahan surat yang diterima langsung oleh Ida Ayu Dewi Putri Ary selaku pimpinan forum pemeriksaan dokumen sekaligus perwakilan DKLH Provinsi Bali. (red).

 

Berita Terkini