Balihotnews.com | DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan perannya sebagai garda pengawasan perlindungan hak masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang berlangsung di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis, 18 Desember 2025.
Rapat ini difokuskan pada pengaduan warga terkait dugaan persoalan pensertifikatan tanah di Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
RDP Pansus TRAP menjadi forum klarifikasi sekaligus pemetaan masalah agar konflik agraria tidak berkembang lebih luas. Pansus TRAP memandang persoalan sertifikat tanah sebagai isu strategis yang berdampak langsung pada kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, bersama anggota Pansus lainnya, yakni Nyoman Budiutama, Gede Harja Astawa, Ketut Rochineng, Wayan Tagel Winarta, serta Wayan Bawa.
Dalam pembahasan, Pansus TRAP menyoroti pentingnya transparansi prosedur dan keterbukaan data antarinstansi agar proses pensertifikatan tidak memicu sengketa berkepanjangan. Forum ini juga dimanfaatkan untuk menyerap pandangan serta masukan dari seluruh pihak terkait sebagai bahan evaluasi kebijakan.
Ketua Pansus TRAP, Dr. (C) I Made Supartha, SH.,MH., menegaskan bahwa DPRD Bali tidak ingin persoalan sertifikat tanah yang menyentuh hak masyarakat dibiarkan berlarut-larut.
Menurutnya, kejelasan status tanah harus ditegakkan secara adil, transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pansus TRAP hadir untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan aset daerah,” tegasnya dalam rapat.
Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali memastikan hasil RDP ini akan dirumuskan menjadi dasar langkah lanjutan, termasuk penyusunan rekomendasi kepada pihak terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum maupun penyimpangan prosedur. Upaya ini diharapkan mampu mencegah konflik serupa terulang dan memperkuat kepastian hukum atas tanah masyarakat. (red).






