Balihotnews.com | DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menjalin kerja sama strategis dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Rabu, 17 Desember 2025.
Penandatanganan MoU berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ibu Dr. Chatarina M., S.H., S.E., M.H., bersama Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster. Kegiatan ini turut diikuti secara serentak oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Bali.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan penegakan hukum di Bali yang lebih mengedepankan pendekatan pemulihan dan reintegrasi sosial. Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi semata-mata dijatuhi hukuman pemenjaraan, melainkan diarahkan untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
Kerja sama ini melibatkan lintas sektor secara komprehensif, mulai dari Dinas Sosial dan Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seperti Lapas, Rutan, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) se-Bali.
Dalam MoU tersebut diatur mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana ringan atau yang memenuhi kriteria tertentu. Pemerintah daerah berperan menyediakan fasilitas serta lokasi kerja sosial, sementara Kejaksaan dan Bapas bertanggung jawab melakukan pengawasan ketat terhadap terpidana selama menjalani sanksi.
Sinergi antara Kejati Bali dan Pemprov Bali ini diharapkan mampu menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, sekaligus menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat melalui hasil kerja sosial para terpidana. Langkah ini menegaskan komitmen Bali dalam menerapkan sistem hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan sosial. (red).






