Balihotnews.com | DENPASAR – Penolakan terhadap rencana penutupan total Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung mulai terbaca lebih kompleks. Dibalik klaim kepedulian lingkungan dan kekhawatiran dampak sosial, terungkap dugaan kuat adanya kepentingan bisnis sampah yang selama ini berjalan tanpa pengawasan ketat.
Selama bertahun-tahun, pola pengelolaan sampah di wilayah Bali selatan berkembang dengan mekanisme yang nyaris dianggap lumrah. Di tingkat bawah, banyak pihak mengatasnamakan diri sebagai pengelola sampah. Mereka menarik iuran rutin dari rumah tangga, banjar, kawasan perumahan, hingga pelaku usaha dengan berbagai label, mulai dari jasa angkut hingga pengelolaan berbasis lingkungan.
Namun, dalam prakteknya, sebagian besar sistem itu berhenti pada tahap pengangkutan. Sampah tidak diolah, tidak dipilah dan tidak dikurangi. Seluruh muatan akhirnya bermuara ke satu titik, yakni TPA Suwung. Skemanya sederhana meliputi angkut, buang, bayar. Selama sampah hilang dari pandangan warga, roda bisnis terus berputar.
Ironisnya, proses pembuangan di Suwung juga bukan tanpa biaya. Selain mekanisme resmi, beredar cerita konsisten dari lapangan mengenai setoran informal yang mengalir ke oknum tertentu. Praktek ini disebut hidup dari kelonggaran sistem dan pembiaran yang berlangsung lama, di luar retribusi resmi negara.
Selama TPA Suwung masih beroperasi penuh, seluruh mata rantai tersebut tetap hidup. Pengelola sampah tanpa fasilitas pengolahan tetap bisa menarik iuran, truk pengangkut leluasa keluar masuk dan aliran uang berjalan tanpa dorongan untuk memperbaiki sistem pengelolaan yang lebih bertanggung jawab.
Kondisi itulah yang membuat rencana penutupan TPA Suwung memicu kepanikan. Bukan semata karena ketidaksiapan infrastruktur alternatif, melainkan karena terancamnya sumber penghidupan pihak-pihak yang diuntungkan dari pola lama. Penutupan TPA Suwung berarti memutus akses pembuangan cepat dan murah, sekaligus memaksa para pengelola menjawab pertanyaan mendasar: kemana sampah sebenarnya diolah?
Pada fase ini, narasi publik mulai bergeser. Penutupan TPA diposisikan sebagai ancaman bagi masyarakat, pemerintah disalahkan dan isu teknis dipelintir seolah tanpa solusi. Padahal, yang terancam bukan hanya kebersihan, melainkan kenyamanan bisnis sampah yang selama ini berjalan nyaris tanpa resiko hukum.
Padahal, secara regulasi, arah pengelolaan sampah telah lama berubah. Bahkan, Undang-Undang mewajibkan pengolahan di sumber, penguatan TPS3R dan TPST, serta menjadikan TPA hanya sebagai tempat residu. Model kumpul-angkut-buang secara hukum sudah tidak relevan. Namun, keberadaan Suwung selama ini membuat aturan tersebut seakan bisa dinegosiasikan.
Oleh karena itu, resistensi terhadap penutupan TPA Suwung patut dibaca lebih dalam. Ini bukan sekadar perbedaan pandangan kebijakan, melainkan tarik-menarik antara penegakan hukum dan ekonomi bayangan yang telah lama tumbuh dari pembiaran.
Publik pun dinilai berhak bersikap kritis. Siapa yang paling keras menolak penutupan? Siapa yang paling panik saat akses pembuangan dibatasi? Dan siapa yang selama ini menikmati aliran uang dari sampah yang tak pernah benar-benar dikelola?
Penutupan TPA Suwung, pada akhirnya, bukan hanya soal sampah. Ia menjadi pintu masuk untuk membongkar praktek ekonomi gelap yang telah lama mengakar dan seperti banyak kasus serupa, setiap upaya pembenahan hampir selalu memunculkan perlawanan dari mereka yang merasa paling dirugikan. (red).





