Bali Tuntaskan 717 Posbankum, Kini Akses Bantuan Hukum Jangkau Seluruh Desa dan Kelurahan

Foto: Kementerian Hukum RI meresmikan pembentukan 717 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Bali, Jumat, 12 Desember 2025. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | BADUNG – Upaya memperluas akses keadilan berbasis masyarakat terus diperkuat di Provinsi Bali. Kementerian Hukum RI meresmikan pembentukan 717 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Bali, Jumat, 12 Desember 2025.

Capaian ini menempatkan Bali sebagai salah satu dari 29 provinsi di Indonesia yang telah mencapai 100 persen layanan Posbankum.

Peresmian tersebut menjadi tonggak penting dalam strategi nasional menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat. Selain menjamin pemerataan akses bantuan hukum, Posbankum juga dirancang selaras dengan nilai kearifan lokal yang telah lama hidup di tengah masyarakat Bali.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menilai Bali memiliki modal sosial yang kuat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara damai. Ia mengaku selalu merasakan suasana harmonis setiap kali berada di Pulau Dewata.

Berita Terkait:  Pidana Kerja Sosial segera Jadi Wajah Baru Pemidanaan Indonesia? Ini Persiapannya 

“Kearifan lokal Bali yang dilandasi nilai-nilai Tri Hita Karana senantiasa memberikan aura positif,” kata Supratman di Balai Budaya Giri Nata Mandala.

Menurutnya, penyelesaian masalah hukum di tingkat masyarakat sebaiknya mengedepankan musyawarah dan kebersamaan. Sengketa waris, konflik antarwarga, hingga persoalan keluarga dinilai tidak selalu harus berujung pada proses hukum formal di kepolisian maupun pengadilan.

“Selesaikanlah di Posbankum Desa/Kelurahan, duduk bersama dengan semangat Menyama Braya (persaudaraan) dan Paras Paros Sarpanaya (kebersamaan). Inilah esensi dari keadilan substantif dan restoratif yang sesungguhnya,” tambah Menkum.

Gubernur Bali, Wayan Koster menyambut positif kehadiran Posbankum sebagai terobosan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. Ia menilai Posbankum merupakan langkah bijaksana yang patut didukung secara bersama-sama.

Berita Terkait:  WNA Portugal dan Polandia Diduga Dianiaya, Mobil Dirusak di Pecatu

“Komitmen bersama sangat penting untuk memastikan Posbankum berjalan secara baik dan berkelanjutan. Selain itu, Posbankum dapat berkontribusi terhadap pembangunan bali serta membantu mewujudkan kehidupan krama Bali yang demokratis, berkeadilan, sejahtera, dan bahagia Niskala-Sekala,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Eem Nurmanah, menjelaskan bahwa 717 Posbankum tersebut tersebar di sembilan kabupaten/kota, dengan rincian 636 Posbankum di desa dan 81 di kelurahan.

“Selanjutnya, kami juga akan menyelenggarakan pelatihan kepada 8.680 paralegal yang ada di Bali secara bertahap. Angkatan pertama, dengan jumlah peserta 550 paralegal, akan melaksanakan kegiatan mulai 19 hingga 23 Desember dengan metode daring,” kata Eem Nurmanah.

Berita Terkait:  Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Ekor Penyu Hijau di Perairan Pulau Serangan

Secara nasional, pembentukan Posbankum telah mencapai 71.773 unit atau sekitar 85,50 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia. Di Bali, layanan tersebut diperkuat oleh keberadaan 11 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi.

Rangkaian peresmian juga ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali dan para dekan fakultas hukum dari berbagai universitas di Bali. Langkah ini menjadi wujud dukungan akademisi dalam pengembangan dan keberlanjutan layanan Posbankum di daerah. (red)

 

 

 

Berita Terkini