Gubernur Koster Larang Izin Hotel dan Toko Modern di Lahan Produktif, Tegas Jaga Tata Ruang Bali

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu, 26 November 2025. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Upaya pengendalian alih fungsi lahan produktif terus ditegaskan Pemerintah Provinsi Bali. Hal ini kembali dinyatakan Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu, 26 November 2025.

Dalam acara tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid turut menyaksikan penandatanganan komitmen bersama sertifikasi hak atas tanah antara Pemprov Bali dan BPN Bali.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan reforma agraria yang diatur dalam Perpres 62 Tahun 2023 merupakan instrumen penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih berkeadilan. Reforma agraria juga memastikan legalisasi aset dan redistribusi tanah guna memberikan kepastian hukum serta melindungi hak rakyat terhadap sumber daya agraria.

Berita Terkait:  Pertamina Janji Sehari Tak Kelar, Koster Datangi Direktur Pertamina di Sanggaran

Ia menjelaskan agenda reforma agraria sejalan dengan arah pembangunan nasional 2025-2045, termasuk peningkatan pendapatan per kapita, penurunan kemiskinan, penguatan SDM serta penurunan emisi karbon.

Nusron juga menyoroti penyusutan lahan sawah di Indonesia yang mencapai 60.000-80.000 hektare per tahun atau setara 165-220 hektar per hari.

Menurutnya, kondisi ini dapat mengancam ketahanan pangan sehingga pemerintah menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) untuk mengendalikan alih fungsi lahan.

Gubernur Bali Wayan Koster menguatkan pernyataan tersebut. “Bali seperti yang kita ketahui sebagai daerah destinasi pariwisata, sehingga menarik investor untuk membangun di Bali juga, terutama dibidang jasa pariwisata. Mengingat pada zaman terdahulu belum memiliki tata ruang, berbagai pelanggaran jika dinilai dengan aturan yang sekarang, Nampak sangat banyak sekali yang masuk ke dalam pelanggaran. Sempadan pantai, sungai tebing dan terjadi alih fungsi lahan produktif terjadi sekitar 600-700 Ha per tahun. Untuk itu, kami sudah merancang peraturan daerah terkait pengaturan alih fungsi lahan produktif, untuk kepentingan komersial yang selaras dengan beberapa langkah dalam mewujudkan ketahanan pangan di Bali,” kata Gubernur Koster.

Berita Terkait:  Melihat Berakhirnya PHDI Menuju MAHASABHA XIII, KMHDI Buleleng Soroti Ruang Anak Muda dan Persoalan Umat

Untuk mengendalikan situasi, Gubernur Koster menginstruksikan seluruh Bupati/Walikota di Bali agar tidak lagi menerbitkan izin pembangunan hotel, restoran, maupun toko modern berjejaring yang memanfaatkan lahan produktif.

“Untuk kedepan tidak boleh lagi terjadi pelanggaran tata ruang dalam bentuk apapun. Sedangkan bagi yang sudah terbangun maka akan tetap di carikan solusi terbaik agar tidak menimbulkan keresahan, sehingga penting bagi kami semua untuk melakukan sosialisasi terlebih dulu,” tegasnya.

Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging menambahkan bahwa pihaknya terus mempercepat legalisasi dan penataan aset rakyat. Dari total estimasi 2,3 juta bidang tanah di Bali, sekitar 84 persen telah bersertifikat. Sisanya akan dikejar agar seluruh aset rakyat memiliki kepastian hukum.
Ia menegaskan komitmen pemerintah bersama Pemprov Bali untuk menuntaskan 16 persen bidang tanah yang belum bersertifikat.

Berita Terkait:  Kapolda Bali Sambut Kepulangan Personel BKO dan Lepas Pasukan Pengamanan MotoGP Mandalika 2026

Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula launching Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah NIB-NIK-NOP. Sejumlah sertifikat tanah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten/kota, desa adat, lembaga keagamaan, dan masyarakat.

Secara keseluruhan, puluhan sertifikat dengan berbagai status hak diserahkan dalam kesempatan itu, termasuk Hak Guna Pakai, Hak Pengelolaan, Hak Pakai, tanah wakaf, dan sertifikat hak milik untuk warga. (red).

 

Berita Terkini