Kurang dari 4 Jam, Polda Bali dan Polres Jembrana Ringkus Pelaku Vandalisme Bendera Merah Putih

Foto: Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana berhasil mengungkap serta menangkap dua pelaku vandalisme berupa aksi corat-coret pada Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana, Kamis, 20 November 2025. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Respons cepat aparat kepolisian kembali dibuktikan oleh Polda Bali. Dalam waktu kurang dari empat jam, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana berhasil mengungkap serta menangkap dua pelaku vandalisme berupa aksi corat-coret pada Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana, Kamis, 20 November 2025.

Dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H. bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., serta Kasubdit I Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi dan pengungkapan cepat kasus tersebut. Mereka menegaskan bahwa tindakan responsif menjadi kunci keberhasilan penangkapan.

Kasus tersebut terjadi, Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 23.00 WITA. Dua pemuda asal Jembrana, berinisial KAKP alias Andy (25) dan KAC alias Arai (24), ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Jimbaran, Badung dan Pemogan, Denpasar.

Berita Terkait:  Hakim PN Denpasar Nyatakan Penahanan Eks Kepala BPN Bali Tak Sah, Harus Langsung Bebas

Motif Pelaku dan Kronologi Aksi

Kedua pelaku mengaku terdorong melakukan tindakan tersebut karena kekhawatiran mereka setelah melihat unggahan terkait pembahasan pengesahan “RKUHAP” di akun Instagram, sehingga mereka menyusun rencana menurunkan dan mencoret Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana.

Sebelum melakukan aksi, pelaku KAC membeli tiga kaleng cat pylox di toko Mr. DIY Negara. Keduanya kemudian bertemu di Skateboard Park Kota Negara untuk minum minuman keras jenis arak dan menggambar graffiti pada tembok lintasan skateboard.

Dalam kondisi terpengaruh alkohol, mereka menuju Taman Kota Negara sekitar pukul 21.00 WITA dan langsung menurunkan bendera. Menggunakan cat pylox warna silver, KAC mencoret tulisan “RKUHAP”, kemudian menambahkan huruf “A” mirip lambang anarkis dan huruf “X”. Usai aksi tersebut, mereka kembali berpisah di warung kopi.

Berita Terkait:  Polisi Amankan Sejoli Terduga Pencuri Ponsel di Warung Gorengan Panjer

KAC bahkan melanjutkan perbuatannya dengan mencoret dinding di dekat Pos Dishub Terminal Cargo Negara sebelum pulang.

Keduanya mengakui tidak sadar atas perbuatan yang dilakukan karena masih terpengaruh alkohol. Mereka juga menerangkan bahwa informasi mengenai RKUHAP diperoleh dari unggahan akun @lbh_bali dan @balitidakdiam.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 bendera Merah Putih

1 kaleng cat pylox warna silver

1 unit motor Honda Scoopy

2 unit telepon genggam

Saat ini kedua pelaku ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Berita Terkait:  BBM Langka Bikin Warga Antre Berjam-jam, GMNI Sentil Pertamina

“Terkait kejadian ini, Polda Bali menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar mempercayakan kasus ini kepada Kepolisian dan kami pasti akan memproses kasus ini dengan tegas,” kata Dirreskrimum. (red).

 

Berita Terkini