Satgas PASTI Beberkan Lonjakan Kejahatan AI, Ribuan Entitas Ilegal Sudah Dihentikan

Foto: Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI). Penipuan berbasis voice cloning dan deepfake makin sering digunakan pelaku untuk mengelabui korban hingga menyebabkan kerugian besar.

Satgas menjelaskan bahwa teknologi AI kini memungkinkan pelaku meniru suara seseorang dengan sangat mirip, sehingga korban mudah percaya bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan teman, keluarga, atau kolega. “Teknologi AI memudahkan pelaku penipuan untuk merekam dan meniru suara seseorang seperti teman, kolega, atau keluarga. Dengan menggunakan suara yang sudah dipelajari tersebut, penipu dapat melakukan percakapan seolah-olah mereka adalah orang yang dikenal korban,” terangnya.

Berita Terkait:  Perkuat Sinergi, BRI BO Denpasar Renon dan Kanwil Imigrasi Bali Gelar Audiensi Strategis

Selain itu, kemampuan AI memproduksi video tiruan juga semakin canggih. “Teknologi AI juga memungkinkan pelaku penipuan untuk membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan akurat,” tegasnya.

Satgas PASTI Blokir 776 Aktivitas dan Entitas Ilegal

Dalam laporan terbarunya, Satgas PASTI menegaskan telah memblokir 611 situs dan aplikasi pinjaman online ilegal, serta 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dinilai berpotensi membocorkan data pribadi masyarakat. Tak hanya itu, 69 tawaran investasi ilegal juga dihentikan karena meniru identitas entitas berizin hingga menawarkan kerja paruh waktu palsu.

Upaya pemberantasan ini semakin kuat berkat koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang resmi bergabung sejak awal 2025. Kementerian Agama RI turut melakukan patroli siber terkait maraknya konten umrah backpacker, jual visa umrah, hingga penawaran SISKOPATUH ilegal.

Berita Terkait:  Batam Bisa Jadi “Dubai Kecil”, Investor Global Mulai Melirik?

Saat ini, patroli siber Satgas PASTI mendapat dukungan dari Kemkomdig RI, Polri, BSSN, dan Kementerian Agama RI.

Sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menindak 14.005 entitas keuangan ilegal, mencakup:

1.882 entitas investasi ilegal

11.873 pinjol/pinpri ilegal

251 gadai ilegal

Ledakan Laporan Penipuan: 343 Ribu Kasus

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga merilis data mengejutkan. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, IASC menerima:

343.402 laporan penipuan

563.558 rekening terkait penipuan, dengan 106.222 rekening sudah diblokir.

Total kerugian korban mencapai Rp7,8 triliun dan dana berhasil diblokir senilai Rp386,5 miliar.

Langkah Pencegahan untuk Masyarakat

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi jika menerima permintaan uang, data pribadi, atau komunikasi yang mencurigakan. Selalu waspadai suara atau video yang terasa janggal, meski berasal dari orang yang dikenal.

Berita Terkait:  Memahami Konsep Media Promosi Online dan Offline yang Paling Efektif saat Ini, Bisa Meningkatkan Penjualan  

Pengaduan aktivitas mencurigakan bisa disampaikan melalui sipasti.ojk.go.id atau kontak OJK di 157 dan WA 081 157 157 157. (red).

 

 

Berita Terkini