Balihotnews.com | BADUNG – Persoalan tunggakan uang servis di Hotel Holiday Inn Baruna Kuta mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana. Ia menegaskan pihaknya siap turun langsung jika penyelesaian antara manajemen hotel dan karyawan tidak kunjung menemukan titik terang.
Menurut Graha Wicaksana, permasalahan ini sebelumnya telah difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung melalui bagian Hubungan Industrial. Dari laporan yang diterima, sudah ada langkah mediasi awal untuk mencari solusi terbaik bagi kedua pihak.
“Nanti dari kedua pihak, yaitu pihak manajemen dan dinas, akan mengadakan jumpa pers,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Meski begitu, Graha mengaku belum memperoleh laporan lanjutan mengenai hasil pertemuan tersebut. Ia menegaskan, jika belum ada progres nyata, maka Komisi IV akan segera meninjau langsung ke lapangan.
“Kalau memang belum ada tindak lanjut, nanti kami akan turun langsung ke lapangan,” tegasnya.
Politisi yang akrab disapa Koming itu menekankan bahwa hak pekerja harus dipenuhi sepenuhnya. Ia mengingatkan, jika manajemen terbukti menahan uang servis, maka penyelesaiannya wajib melalui jalur mediasi.
“Kalau itu memang hak karyawan, ya harus menjadi kewajiban perusahaan atau manajemen untuk membayar. Kalau tindakan tidak membayar itu terjadi, nanti akan ada proses mediasi,” ucapnya lagi.
Dari informasi yang dihimpun, uang service charge karyawan Hotel Holiday Inn belum disalurkan sepenuhnya sejak Maret 2025. Hingga akhir Oktober, baru sekitar 46,25 persen dari total hak yang diterima karyawan, sementara sisanya masih tertahan.
Seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, meski gaji pokok tetap dibayarkan, dana servis mereka belum juga cair seluruhnya.
“Pemotongan gaji karyawan belum dibayarkan sejak bulan tiga. Karyawan baru dapat 46,25 persen sampai sekarang,” ungkapnya, Kamis (30/10/2025).
Ia juga menyoroti potensi masalah lain akibat penundaan pencairan tersebut, terutama terkait pajak.
“Kalau sampai akhir bulan tidak dikeluarkan, bisa bermasalah di pajak. Uang service itu mengendap lama di owner, dan pajaknya tetap harus dibayar,” tambahnya.
Data menunjukkan, sekitar 159 karyawan terdampak penahanan dana servis ini. Masing-masing memiliki hak sekitar Rp 32 juta, sehingga total dana yang belum dicairkan diperkirakan mencapai Rp 6 miliar.
Para pekerja berharap manajemen segera menyelesaikan kewajiban mereka agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
“Kami cuma ingin service charge kami yang ditahan segera dicairkan. Bahkan teman-teman yang sudah resign empat bulan juga belum terima,” keluh salah satu karyawan. (red)





