Satgas Pangan Polda Bali Turun Sidak, Dua Toko Kedapatan Jual Beras di Atas HET

Razia Harga Eceran Tertinggi (HET) di tiga titik wilayah Denpasar, meliputi dua toko pengecer dan satu toko grosir, pada Selasa (4/11/2025). (balihotnews/istimewa)
Razia Harga Eceran Tertinggi (HET) di tiga titik wilayah Denpasar, meliputi dua toko pengecer dan satu toko grosir, pada Selasa (4/11/2025). (balihotnews/istimewa)

Balihotnews.com | DENPASAR – Tim Satgas Gabungan Pangan Polda Bali kembali turun ke lapangan untuk memastikan harga beras tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Razia dilakukan pada Selasa (4/11/2025) di tiga titik wilayah Denpasar, meliputi dua toko pengecer dan satu toko grosir.

Hasil sidak menunjukkan, dua toko pengecer kedapatan menjual beras di atas harga HET. Pedagang mengaku harga tinggi tersebut disebabkan oleh pemasok atau toko grosir yang lebih dulu menaikkan harga.

Menindaklanjuti temuan itu, tim gabungan bergerak ke toko grosir terkait dan menemukan hal serupa, harga beras dijual melebihi batas HET.

Satgas Pangan Polda Bali pun bertindak cepat dengan memberikan surat teguran resmi serta imbauan keras kepada para pelaku usaha agar segera menyesuaikan harga sesuai ketentuan.

Berita Terkait:  Wakil Jaksa Agung Soroti Tantangan Penegakan Hukum di Era Baru Sistem Peradilan Pidana

“Polda Bali tidak akan mentolerir praktik usaha yang melanggar ketentuan harga. Bagi yang terbukti melanggar, akan diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha,” tegas pernyataan resmi Polda Bali.

Masyarakat diimbau agar tidak panik atau melakukan penimbunan bahan pokok. Polda Bali juga membuka ruang pelaporan bagi warga yang menemukan adanya pelanggaran harga atau praktik usaha tidak sehat.

Langkah pengawasan ini disebut akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan stabilitas ekonomi dan ketersediaan pangan di Bali tetap terjaga.

Berita Terkini