Heboh Kotak Amal Bertuliskan Dinsos Badung, Begini Klarifikasi Resminya

Kepala Dinsos Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling. (Balihotnews/Ist)
Kepala Dinsos Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling. (Balihotnews/Ist)

Balihotnews.com | BADUNG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung menegaskan tidak pernah melakukan kegiatan pengumpulan uang atau barang (PUB) setelah beredarnya foto kotak amal bertuliskan nama instansi tersebut yang viral di media sosial.

Kepala Dinsos Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling menyebut, kotak amal yang mencatut nama Dinsos itu bukan kegiatan resmi pemerintah daerah, dan pihaknya tidak pernah memberikan izin ataupun rekomendasi terkait aksi tersebut.

“Kami pastikan Dinas Sosial Badung tidak pernah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Sesuai aturan, kegiatan pengumpulan uang atau barang hanya dapat dilakukan oleh organisasi berbadan hukum yang telah mengantongi izin resmi dari Dinas Sosial,” tegas Raka Sukaeling saat ditemui di Kantor Bupati, Puspem Badung, Selasa 28 Oktober 2025.

Berita Terkait:  Kejagung Tahan Direktur PT TPL, Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp 2 Triliun

Foto kotak amal berlabel “Pengumpulan Uang dari Dinas Sosial Kabupaten Badung” itu sempat membuat masyarakat resah setelah beredar luas di sejumlah platform media sosial.

Kotak transparan tersebut diketahui ditempatkan di salah satu warung, dan langsung memicu perdebatan di kalangan warganet.

Raka Sukaeling mengungkapkan, hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa kegiatan tersebut bukan berasal dari Yayasan Mega Sedana Artha, seperti yang sempat disebut dalam laporan awal.

“Hari ini sudah kami panggil pihak terkait untuk klarifikasi. Mereka menyatakan tidak pernah melakukan kegiatan PUB seperti yang tersebar di media sosial. Jadi, ini merupakan tindakan ilegal dari oknum yang mencatut nama Dinsos. Kami akan menelusuri dan mengambil langkah tegas,” ujarnya.

Berita Terkait:  Selamat Tinggal Jalan Gelap, Dishub Badung Kucurkan Rp 16 Miliar untuk Ribuan Lampu Jalan

Pihak Dinsos Badung juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap aktivitas pengumpulan dana yang mengatasnamakan lembaga pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas.

“Jika menemukan kegiatan serupa, masyarakat bisa melapor langsung ke Dinas Sosial atau aparat berwenang,” tandasnya.*** (dre)

 

Berita Terkini