Balihotnews.com | DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tengah menangani puluhan perkara korupsi di seluruh wilayah Bali. Dari total 49 kasus yang tercatat, sebanyak 26 di antaranya sudah masuk tahap penyidikan. Dua kasus terbaru yang naik status ke penyidikan adalah dugaan korupsi kepemilikan 106 sertifikat hak milik di Taman Hutan Raya (Tahura) dan di Universitas Terbuka (UT).
Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, membeberkan perkembangan itu dalam acara perpisahan bersama awak media di Kantor Kejati Bali, Jalan Tantular No. 5, Renon, Denpasar, Senin, 20 Oktober 2025.
Ia menegaskan, peningkatan status perkara bukan hasil tekanan pihak mana pun, melainkan hasil kerja berkelanjutan dari jajaran kejaksaan di seluruh Bali.
“Kami sedang menangani 49 kasus di Bali. Dari jumlah itu, 26 sudah dalam tahap penyidikan. Penambahan kasus mungkin terjadi karena teman-teman di Kejari daerah juga bergerak,” ujar Sumedana.
Dua perkara yang baru naik ke penyidikan, kata Sumedana, melibatkan dugaan penyimpangan di kasus Tahura dan Universitas Terbuka. Untuk kasus Tahura, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi dan mengumpulkan sejumlah dokumen penting.
Sementara di Universitas Terbuka, penyidik menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp3 miliar dengan 10 saksi yang telah diperiksa terkait proyek pembangunan gedung kampus yang berlokasi di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan tersebut.
“Untuk kasus kedua ini tinggal penetapan tersangka. Sedangkan kasus Tahura baru naik ke penyidikan sehingga tim bisa segera melakukan langkah hukum lanjutan,” katanya.
Selain dua kasus tersebut, Kejati Bali juga menyoroti dugaan penyimpangan pada proyek rumah subsidi di Singaraja. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil audit resmi kerugian negara untuk menetapkan tersangka. “Begitu hasil audit keluar, kami segera tetapkan tersangkanya,” tegas Sumedana.
Dari tiga kasus besar itu, dua di antaranya disebut sudah siap naik ke tahap penetapan tersangka, sementara satu kasus lain masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
Sumedana menambahkan, Kejati Bali juga memantau sejumlah dugaan korupsi lainnya, termasuk penyimpangan dana bansos, hibah, dan bantuan keuangan di beberapa kabupaten/kota. Penanganannya dilakukan oleh masing-masing Kejaksaan Negeri sesuai wilayah penerima bantuan.
“Saat ini Kejari Bangli dan Klungkung sudah mulai tangani kasus bansos. Mudah-mudahan Kejari lainnya juga segera bergerak,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sumedana juga meluruskan isu terkait mutasi dan promosi dirinya ke Kejati Sumatera Selatan. Ia menegaskan, promosi jabatan di lingkungan kejaksaan tinggi memiliki tahapan panjang, termasuk asesmen, evaluasi, dan penilaian prestasi.
“Astungkara, saya dipercaya menjadi Kajati termuda di Kejati Pemantapan Tipe A (Sumatera Selatan). Sebelumnya, di usia 49 tahun, saya juga Kajati termuda di Tipe B (Bali),” kata Sumedana.
Ia juga mengingatkan agar publik tidak mencampuradukkan istilah “promosi” dengan “dicopot”. “Tidak perlu baper. Saya juga orang media, jadi saya paham konteksnya. Yang penting semuanya bisa dijelaskan secara terbuka,” ujarnya menutup pernyataan. (dre).





