Balihotnews.com | DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan akan membentuk sistem perlindungan terpadu di seluruh Daya Tarik Wisata (DTW) di Bali, guna menjaga kenyamanan dan keamanan wisatawan.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, saat memimpin Rapat Penertiban dan Perlindungan Wisatawan dan Warga Negara Asing (WNA) di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis, 9 Oktober 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh OPD terkait, aparat keamanan, instansi kebencanaan, Imigrasi dan pelaku pariwisata Bali. Hasil pertemuan ini menjadi dasar penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Berkualitas.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster menilai perlindungan wisatawan harus dikelola dengan pendekatan manajemen terpadu yang mencakup berbagai aspek layanan di destinasi wisata dunia, seperti Bali.
“Kita harus punya sistem yang memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berada di Bali, baik di hotel, pantai, gunung, sungai, maupun saat bepergian antarwilayah,” paparnya.
Ia menegaskan berbagai risiko, seperti gangguan keamanan, kecelakaan, hingga bencana alam harus diantisipasi melalui unit layanan terpadu dan posko pelayanan wisatawan yang beroperasi selama 24 jam di seluruh DTW.
Posko ini nantinya akan terhubung dengan layanan kesehatan, kebencanaan, kepolisian, Pol PP, Basarnas, serta pihak pariwisata melalui sistem komunikasi cepat dan aplikasi digital khusus.
Menurutnya, sistem perlindungan ini menjadi bagian dari upaya menuju pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Kalau sistem ini berjalan baik, Bali akan semakin dipercaya dunia. Kita tidak hanya menjual alam, tetapi juga tata kelola dan SDM yang profesional,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Wayan Sumarjaya melaporkan, hingga September 2025 jumlah wisatawan mancanegara mencapai 5,6 juta orang, didominasi oleh wisatawan asal Australia, Tiongkok, India, dan Inggris.
Ia menjelaskan penanganan terhadap WNA dilakukan secara seimbang antara perlindungan dan penegakan hukum. Sepanjang 2025 tercatat 1.185 tindakan keimigrasian, 406 deportasi, serta 144 kasus di mana WNA menjadi korban.
Sumarjaya menambahkan, pihaknya akan memperkuat kerja sama dengan layanan kesehatan, penyedia asuransi, dan instansi terkait agar posko perlindungan di setiap DTW bisa berfungsi optimal.
“Kedepan, kita juga akan memasang sistem informasi cuaca real-time di 81 titik wisata bekerjasama dengan BMKG,” pungkasnya. (red).






