Reformasi Sistem OSS RBA Perkuat Wewenang Daerah, Gubernur Koster Usulkan Ambang Batas Modal PMA Naik Rp100 Miliar

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster berfoto bersama, usai memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi OSS RBA bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Dinas PMTSP Kabupaten/Kota se-Bali, dan Tim Pengkaji Regulasi OSS di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu, 8 Oktober 2025. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Reformasi sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) sangatlah penting, agar lebih selaras dengan karakteristik daerah, terutama Bali yang memiliki kepadatan investasi dan struktur sosial-budaya khas.

Pernyataan tersebut ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster, saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi OSS RBA bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Dinas PMTSP Kabupaten/Kota se-Bali, dan Tim Pengkaji Regulasi OSS di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu, 8 Oktober 2025.

Gubernur Koster menyebutkan akar persoalan OSS RBA terletak pada ketidakharmonisan norma antara Kebijakan Pusat dan Peraturan Daerah.

“Norma Pusat berlaku umum, padahal dibawah kita punya Perda RTRW dan RDTR yang seharusnya jadi acuan. Akibatnya, izin usaha bisa terbit, meskipun melanggar tata ruang,” tegasnya.

Berita Terkait:  Komitmen Bupati Satria Wujudkan Nusa Penida Hijau dan Berkelanjutan Lewat Kerthi Bhumi Satwika

Menurutnya, sistem perizinan otomatis melalui OSS telah menghilangkan peran verifikasi pemerintah daerah. Bahkan izin Penanaman Modal Asing (PMA) dapat keluar tanpa persetujuan kabupaten/kota.

“Dengan modal hanya Rp10 miliar, banyak investor asing leluasa masuk. Tapi, seringkali angka itu hanya diatas kertas, prakteknya jauh lebih kecil,” paparnya.

Gubernur Koster mencontohkan, di Kabupaten Badung lebih dari 400 WNA memiliki usaha rental kendaraan, belum termasuk usaha bahan bangunan dan kuliner di atas tanah warga lokal.

“Kalau ini dibiarkan, ekonomi rakyat kita bisa tergeser. Anak-anak Bali kehilangan ruang usaha,” terangnya.

Gubernur Koster juga menyoroti lemahnya pengawasan tata ruang karena keterbatasan kewenangan daerah dan belum lengkapnya RDTR.

Berita Terkait:  Disela Kegiatan Keagamaan di Nusa Penida, Bupati Satria Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

“Izin bisa terbit di kawasan lindung, bahkan di sempadan sungai dan pantai,” tambahnya.

Gubernur Koster menilai fenomena menjamurnya minimarket berjaringan merupakan dampak langsung dari OSS yang terlalu longgar.

“Di satu jalan bisa berdiri tiga atau empat minimarket berdampingan. Kalau ini terus terjadi, warung kecil dan usaha rakyat akan mati,” ujarnya.

Ia menegaskan perlunya kewenangan khusus bagi Bali, agar dapat menyesuaikan regulasi investasi dengan kondisi lokal.

“Bali tidak bisa disamakan dengan daerah lain. Kita butuh norma tersendiri dan batasan yang lebih ketat,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyoroti hilangnya tahapan verifikasi dalam sistem OSS.

“Sekarang izin bisa terbit hanya dengan surat pernyataan tanpa bukti modal, lokasi, atau kelengkapan dokumen,” jelasnya.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Kawal Distribusi BBM hingga Dini Hari Tinjau SPBU dan Dengarkan Keluhan Warga

Ia menilai sektor pariwisata yang seharusnya berisiko tinggi justru diklasifikasikan rendah dalam sistem OSS.

“Seharusnya dikategorikan risiko tinggi, karena dampaknya besar terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

Baik Gubernur Koster maupun Sekda Dewa Indra sepakat bahwa ambang batas modal PMA sebesar Rp10 miliar tidak relevan bagi Bali.

“Kita usulkan dinaikkan menjadi Rp100 miliar agar investor asing yang masuk benar-benar berkualitas,” tegas Gubernur Koster.

Menurutnya, banyak izin PMA selama ini hanya formalitas administratif. “Investasi asing akhirnya membanjiri sektor kecil yang seharusnya milik pelaku lokal,” pungkasnya. (red).

 

 

Berita Terkini