Balihotnews.com | KLUNGKUNG – Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Perbekel se-Kabupaten Klungkung melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergitas Pemeliharaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Klungkung di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Selasa, 30 September 2025.
Penandatanganan Nota Kesepahaman, dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Klungkung yang ada di lingkungan permukiman masyarakat desa terpelihara, sehingga dapat berfungsi dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat desa.
“Melalui kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih atas peran aktif para Perbekel se-Kabupaten Klungkung yang telah berkenan untuk mensinergikan kegiatan yang dilaksanakan, sehingga jalinan ini dapat terus berjalan secara berkesinambungan,” kata Bupati Satria.
Acara penandatangan Nota Kesepahaman turut disaksikan oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Sekda Klungkung, A.A Gede Lesmana dan OPD terkait.
Dengan sinergi ini, Bupati Satria berharap pemeliharaan lingkungan permukiman masyarakat yang ada di desa dapat terpelihara dan terjaga untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap mengedepankan pada skala prioritas desa mengacu pada objek dan ruang lingkup yang nantinya dikerjasamakan untuk menciptakan desa yang maju dan mandiri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja sebelumnya mengatakan barang milik Pemda Klungkung ada disetiap desa di Kabupaten Klungkung, yang barang/asset tersebut ada dalam kondisi bagus dan ada yang mengalami kerusakan.
Untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikannya, terkendala oleh begitu banyaknya barang/asset yang harus dipelihara dan diperbaiki, sehingga untuk memberikan pelayanan dan rasa aman/nyaman kepada masyarakat.
Untuk itu, langkah awal yang sudah pernah dilakukan adalah Pemerintah Desa bersurat kepada Dinas PUPR, agar diberikan ijin untuk melakukan pemeliharaan, dengan catatan tidak boleh menambah/mengurangi barang/asset tersebut.
Objek dari Nota Kesepahaman ini adalah barang milik Pemda Klungkung dalam bentuk badan jalan, bahu jalan, trotoar, senderan dan drainase yang ada dilingkungan permukiman masyarakat desa.
Ruang lingkup pemeliharaan terhadap barang milik Pemda Klungkung ini diantaranya terhadap asset barang berupa badan jalan dapat dilakukan pemeliharaan berupa pembersihan dan penambalan, asset berupa bahu jalan dapat dilakukan dengan kegiatan pembersihan dan pemadatan, asset berupa trotoar dapat dilakukan dengan pembersihan, pengecatan dan perbaikan bagian yang rusak.
Sementara itu, untuk asset berupa senderan dan drainase dapat dilakukan pemeliharaan dengan pembersihan dan perbaikan.
“Pelaksanaan oleh Pemerintah Desa, dengan melakukan pemeliharaan barang/asset Pemda, yang anggaran besaran kurang dari Rp.20.000.000,-. Teknis pelaksanaaan sudah diatur dalam Nota Kesepahaman,” pungkasnya. (red).








