Menteri IMIPAS dan Gubernur Koster Kompak Tingkatkan PWA, Tindak WNA Nakal di Bali

Gubernur Bali Wayan Koster saat melakukan audiensi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), di Jakarta, Selasa (23/9/2025). (balihotnews/istimewa)
Gubernur Bali Wayan Koster saat melakukan audiensi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), di Jakarta, Selasa (23/9/2025). (balihotnews/istimewa)

Balihotnews.com | DENPASAR – Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap wisatawan asing di Bali. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI, Agus Adrianto, bersama Gubernur Bali Wayan Koster, sepakat meningkatkan pendapatan pungutan wisatawan asing (PWA) sekaligus menindak tegas orang asing nakal yang kerap melanggar aturan.

Kesepakatan ini terjalin saat Gubernur Bali beraudiensi dengan Menteri IMIPAS RI di Jakarta, 23 September 2025.

Dalam pertemuan itu, Koster menekankan perlunya peran imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai guna memastikan wisatawan asing tertib membayar PWA sebesar Rp150 ribu sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025.

“Dengan dukungan imigrasi dalam pemantauan dan pengawasan, maka wisatawan asing akan lebih tertib membayar PWA,” ujar Koster.

Berita Terkait:  Percepat Distribusi BBM, Gubernur Koster Terapkan WFH Tiga Hari, Dorong Operasional Depo dan SPBU 24 Jam

Gubernur Bali dua periode ini mengungkapkan bahwa realisasi pungutan wisatawan asing masih rendah. Hingga saat ini, tercatat baru 35 persen wisatawan asing yang membayar, dengan nilai Rp283 miliar.

Menurut Koster, kerja sama dengan Kementerian IMIPAS penting untuk menertibkan wisatawan asing nakal, termasuk pelanggar batas waktu visa maupun tindakan yang merusak kehormatan bangsa. Ia juga mendorong adanya perbaikan kebijakan keimigrasian, visa, dan visa on arrival (VoA).

Menanggapi hal itu, Menteri Agus Adrianto menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan pungutan wisatawan asing yang diterapkan di Bali.

Ia menyatakan, PWA tidak hanya penting bagi pendapatan daerah, tetapi juga berkontribusi besar terhadap devisa negara.

“Pariwisata Bali adalah wajah Indonesia. Kami siap bersinergi untuk menertibkan wisatawan asing yang melanggar aturan agar citra Bali tetap terjaga,” kata Agus.

Berita Terkait:  Disela Kegiatan Keagamaan di Nusa Penida, Bupati Satria Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Menteri IMIPAS juga memastikan pihaknya telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penertiban sejak Agustus 2025.

Satgas ini bertugas menindak wisatawan maupun orang asing yang melakukan pelanggaran selama berada di Bali.

Agus turut mengapresiasi masukan Gubernur Koster dalam perbaikan kebijakan keimigrasian, khususnya bagi wisatawan asing. (red)

Berita Terkini