Balihotnews.com | KLUNGKUNG – Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Indikasi Geografis (IG) dapat memberikan dampak positif pada perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Demikian disampaikan Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Kepala BRIDA Klungkung I Ketut Budiarta, saat menerima Tim Penilai Verifikasi Lapangan Indikasi Geografis (IG) perwakilan Direktorat Jendral Kekayaan Intlektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Senin, 22 September 2025.
Bupati Klungkung I Made Satria berharap Tim Penilai Verifikasi Lapangan Indikasi Geografis (IG) terus melakukan pendampingan dan mendorong para pengajin Tenun Cepuk untuk mendaftarkan produk dan inovasi lokal agar mendapatkan pelindungan hukum.
“Dengan mendaftarkan produk Kain Cepuk sebagai Indikasi Geografis, keaslian dan keunikan produk tersebut dapat dijaga dan kekayaan budaya daerah tetap lestari,” harapnya. (red).






