PDI Perjuangan Dukung RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Ilustrasi perampasan aset terpidana korupsi. (balihotnews/ai)
Ilustrasi perampasan aset terpidana korupsi. (balihotnews/ai)

Balihotnews.com | JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh terhadap masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi, sekaligus memastikan hasil kejahatan tidak memberi keuntungan kepada pelaku.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menyampaikan hal tersebut dalam rapat Badan Legislasi DPR RI dengan agenda pembacaan pendapat mini fraksi atas Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025 dan Prolegnas Prioritas 2026.

“Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat). Hukum hadir untuk melindungi hak setiap orang, mencegah kejahatan, dan menghadirkan keadilan tanpa diskriminasi. Untuk itu, RUU Perampasan Aset sangat diperlukan sebagai instrumen hukum yang lebih komprehensif,” ucap Nyoman Parta.

Berita Terkait:  Terbitkan POJK Rencana Bisnis Bank Umum, OJK Perkuat Kontribusi Perbankan dalam Pembangunan Nasional 

Menurutnya, RUU Perampasan Aset akan melengkapi keterbatasan KUHP, UU Tipikor, dan UU TPPU. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan bisa menjawab keresahan masyarakat atas maraknya kasus korupsi sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.

Sorot Regulasi Lain

Selain RUU Perampasan Aset, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti sejumlah regulasi lain yang dinilai penting, seperti RUU tentang Kamar Dagang dan Industri, RUU Kawasan Industri, serta RUU Masyarakat Adat sesuai amanat Pasal 18B UUD 1945.

“Kami mendorong percepatan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Toko Klontong, dan Warung Kecil. Regulasi ini dinilai krusial untuk melindungi perekonomian lokal, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Berita Terkait:  Jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran : Sejauh Mana Dirasakan Rakyat?

Sementara itu, untuk Prolegnas 2026, PDI Perjuangan menekankan pentingnya memasukkan RUU Bahasa Daerah agar identitas budaya tidak punah.

Fraksi juga mendorong pembahasan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan sebagai bentuk tanggung jawab moral manusia.

Nyoman Parta menegaskan bahwa penyusunan Prolegnas harus dilakukan secara sistematis, terencana, dan terpadu dengan memperhatikan isu-isu aktual.

“Yang utama adalah kualitas pembahasan, bukan sekadar mengejar target kuantitas,” tegasnya.

“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap menyetujui terhadap Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025 dan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2026 untuk dilanjutkan pembahasan pada tingkat selanjutnya,” tutup Nyoman Parta. (red)

Berita Terkini