Polisi Tangkap Pencuri Kartu Kredit Turis Australia di Legian

Tersangka pelaku pencurian dan penganiayan terhadap turis Australia. (balihotnews/polsekkuta)
Tersangka pelaku pencurian dan penganiayan terhadap turis Australia. (balihotnews/polsekkuta)

Balihotnews.com | BADUNG – Seorang pria berinisial IS (29) asal Sulawesi Selatan akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta setelah melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap turis Australia di Legian. Korban berinisial BTC (57), seorang pensiunan polisi asal Perth, melaporkan kejadian itu pada Senin (1/9/2025).

Kanit Reskrim Polsek Kuta IPTU Matheus Diaz Prakoso menjelaskan, pelaku mencuri kartu kredit korban saat korban sedang tidur di hotel lain.

“Kartu tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bertransaksi hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 125 juta,” ungkapnya.

Peristiwa semakin brutal ketika korban menuntut kartu kreditnya dikembalikan. Bukannya menyerahkan, pelaku malah menggigit lengan kiri korban hingga mengalami luka robek. BTC pun langsung melapor ke Polsek Kuta.

Berita Terkait:  Penyidik Kasus Sabu di Jimbaran Dilaporkan ke Propam Gegara Abaikan Rehab

Mendapat laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Panit Reskrim IPDA I Putu Santhi Adnyana bergerak cepat. Polisi berhasil menemukan IS di sebuah apartemen kawasan Kuta Utara dan mengamankannya bersama barang bukti.

“Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” kata IPTU Matheus.

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan wisatawan.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas yang meresahkan, apalagi menyasar wisatawan asing yang bisa berdampak pada citra pariwisata Bali,” ujarnya.

Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (red)

Berita Terkait:  Pemogan dan Pemecutan Kelod Jadi Zona Merah Narkoba

Berita Terkini