Unik! Ngadegang Bandesa Sukawati Tanpa Kampanye dan Pencalonan Diri

Foto: Ketua Panitia Ngadegang Bandesa Adat Sukawati, Made Arya Amitaba, SE.,MM., didampingi Sekretaris, Ir. I Made Mudhina MT., dalam Sosialisasi Pararem dan Tahapan Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat Sukawati Tahun 2026. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | GIANYAR –  Desa Adat Sukawati mulai mematangkan tahapan Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat Sukawati Tahun 2026. Salah satu yang menarik dalam proses tersebut adalah mekanisme pemilihan pemimpin adat yang tidak mengenal pencalonan diri, kampanye maupun penyampaian visi dan misi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Ngadegang Bandesa Adat Sukawati, Made Arya Amitaba, SE.,MM., didampingi Sekretaris, Ir. I Made Mudhina MT., dalam Sosialisasi Pararem dan Tahapan Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat Sukawati Tahun 2026.

Kegiatan ini diikuti unsur kelembagaan desa adat, prajuru banjar, Kelian Adat Banjar, serta Angga Sabha Desa Adat Sukawati.

Ketua Panitia Ngadegang Bandesa Adat Sukawati, Made Arya Amitaba, SE.,MM., didampingi Sekretaris, Ir. I Made Mudhina MT., menegaskan sosialisasi digelar untuk menyamakan pemahaman seluruh krama mengenai ketentuan pararem, tahapan penjaringan calon, mekanisme musyawarah hingga proses penetapan Bandesa dan Prajuru Desa Adat Sukawati.

Menurutnya, dalam mekanisme tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang mencerminkan kuatnya nilai demokrasi adat. Salah satunya, seseorang yang telah ditetapkan sebagai calon tetap Bandesa tidak diperkenankan mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat diterima sesuai ketentuan pararem.

Berita Terkait:  Melihat Berakhirnya PHDI Menuju MAHASABHA XIII, KMHDI Buleleng Soroti Ruang Anak Muda dan Persoalan Umat

Menariknya, sanksi bagi calon yang mengundurkan diri tersebut bukan berupa denda material. Yang bersangkutan cukup melaksanakan ngaturang Guru Piduka di Pura Desa, dengan disaksikan seluruh krama mipil Desa Adat Sukawati.

“Guru Piduka dalam konteks tersebut bukan dimaksudkan sebagai hukuman untuk mempermalukan seseorang. Prosesi itu menjadi bentuk permohonan maaf secara niskala sekaligus pertanggungjawaban moral kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, sesuhunan, desa adat dan seluruh krama,” terangnya.

Lebih lanjut, Arya Amitaba menyebutkan kesediaan seseorang menjadi calon tetap Bandesa dipandang sebagai bentuk komitmen kepada desa adat. Karena itu, ketika seseorang mengundurkan diri, persoalannya tidak hanya menyangkut keputusan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan banjar dan krama yang sebelumnya telah memberikan dukungan.

Tidak Ada Pencalonan Diri

Keunikan lain dalam Ngadegang Bandesa Desa Adat Sukawati Tahun 2026 adalah calon Bandesa tidak diperkenankan mencalonkan dirinya sendiri.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa jabatan Bandesa bukan posisi yang dikejar atau diminta. Sebaliknya, jabatan tersebut merupakan bentuk kepercayaan dan panggilan pengabdian yang diberikan oleh krama.

Calon Bandesa juga tidak boleh dicalonkan oleh perseorangan. Pencalonan harus lahir melalui proses musyawarah bersama sehingga tidak didasarkan pada kehendak maupun kepentingan pribadi.

Berita Terkait:  Pertamina Janji Sehari Tak Kelar, Koster Datangi Direktur Pertamina di Sanggaran

Dalam mekanismenya, hanya banjar yang memiliki kewenangan mencalonkan bakal calon Bandesa. Setiap calon harus melalui paruman di tingkat banjar sehingga sosok yang diajukan benar-benar memperoleh legitimasi kolektif dari krama.

“Proses ini sekaligus menempatkan banjar sebagai ruang penting dalam menentukan sosok yang dinilai layak mengemban kepercayaan sebagai pemimpin adat,” kata Arya Amitaba.

Tanpa Kampanye dan Janji Politik

Arya Amitaba menyampaikan, bahwa Ngadegang Bandesa Desa Adat Sukawati juga tidak menggunakan pola kompetisi politik sebagaimana pemilihan pada umumnya.

Para calon tidak diperkenankan melakukan kampanye, membentuk kelompok pendukung, membuat janji maupun melakukan upaya untuk memengaruhi pilihan krama. Bahkan, tidak terdapat penyampaian visi dan misi dari para calon.

Dengan mekanisme tersebut, proses Ngadegang Bandesa lebih menitikberatkan pada rekam jejak, keteladanan, kemampuan ngayah, integritas dan tingkat kepercayaan krama.

“Tanpa pencalonan diri, dukungan perseorangan, kampanye maupun penyampaian visi dan misi, sosok pemimpin dinilai berdasarkan pengabdian yang telah dilakukan dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Semangat tersebut menegaskan bahwa jabatan Bandesa bukanlah kedudukan yang diperebutkan, melainkan tanggung jawab yang dipercayakan oleh krama.

Berita Terkait:  Pekerja Wajib Tahu! 10 Poin Baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan 

Seseorang tidak tampil untuk menawarkan dirinya sebagai pemimpin, tetapi dinilai dan dipanggil oleh masyarakat berdasarkan rekam jejak serta pengabdiannya kepada desa adat.

Seluruh tahapan Ngadegang Bandesa Desa Adat Sukawati Tahun 2026 dilaksanakan dengan menjunjung asas kemanfaatan, keadilan, kekeluargaan, keberagaman, partisipasi, kebersamaan, gotong royong serta keseimbangan proses secara sekala dan niskala.

Melalui sosialisasi tersebut, seluruh banjar dan krama mipil diharapkan memahami setiap tahapan sekaligus bersama-sama menjaga proses Ngadegang Bandesa agar berjalan tertib, transparan dan bermartabat dengan tetap berlandaskan dresta serta nilai-nilai luhur Desa Adat Sukawati.

Proses Ngadegang Bandesa Tahun 2026 diharapkan tidak sekadar menghasilkan seorang Bandesa, tetapi melahirkan pemimpin adat yang memperoleh kepercayaan tulus dari krama, memiliki jiwa pengabdian, mampu menjaga persatuan serta bekerja demi keharmonisan dan keberlanjutan Desa Adat Sukawati.

“Di Desa Adat Sukawati, pemimpin tidak tampil karena mencalonkan dirinya, tidak lahir dari kampanye, dan tidak dipilih karena janji-janji. Pemimpin lahir dari kepercayaan krama, rekam jejak pengabdian, serta kesediaannya untuk ngayah dengan tulus kepada desa adat,” pungkasnya. (red)

 

 

Berita Terkini