Tak Kembalikan HP Milik Polisi Dipungut di Jalan, Pria Tasikmalaya jadi Tersangka Pencurian

Pria asal Tasikmalaya inisial AK jadi tersangka pencurian handphone milik anggota polisi, Rabu (11/6/2025). (balihotnews/ian)

Balihotnews.com | DENPASAR – Seorang pria asal Tasikmalaya berinisial AK berhasil ditangkap polisi terkait kasus pencurian handphone yang terjadi di Jalan WR. Supratman, Denpasar Timur (Dentim). AK ditangkap di sebuah toko gorden di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat, Rabu (11/6/2025).

“Kejadian ini dilaporkan oleh korban bernama Putu Yoga Pratama Putrajoelians seorang anggota Polri yang berdinas di Direktorat Lalu Lintas Polda Bali,” ungkap Kapolsek Dentim I Ketut Tomiyasa.

Tomiyasa menjelaskan, pelaku mengaku telah mengambil handphone jenis Infinix Note 40 warna obsidian black milik korban yang tidak sengaja terjatuh di Jalan WR Supratman.

“Handphone itu tidak dikembalikan tapi digunakan pelaku untuk keperluan pribadi tanpa seizin pemilik,” tambahnya.

Berita Terkait:  Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Bukan Dokumen Resmi

Tomiyasa menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami komit untuk terus meningkatkan pelayanan dan menjamin keamanan warga. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.

Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa satu unit handphone. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang bawaannya serta segera melapor jika mengalami tindak kejahatan,” pesan Kapolsek Tomiyasa. (ian)

Berita Terkini