Balihotnews.com | KARANGASEM – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara tegas mengancam akan merekomendasikan penutupan operasional PT Bali Turtle Island Development (BTID). Ancaman ini mencuat setelah inspeksi mendadak (sidak) menemukan dugaan bahwa lahan pengganti seluas 40,2 hektar di Kabupaten Karangasem terindikasi “bodong” alias fiktif.
Sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyasar sejumlah titik yang diklaim sebagai lahan pengganti, salah satunya di kawasan Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, pada Rabu (15/4/2026). Namun, alih-alih menemukan kawasan konservasi yang memadai, rombongan dewan justru dihadapkan pada fakta yang nihil.
”Fisik lahannya saja belum jelas, sertifikatnya pun tidak ada. Kami cek langsung ke lokasi, mangrove-nya itu tidak ada. Terindikasi kuat bahwa lahan pengganti ini bodong,” tegas Supartha.
Lebih memprihatinkan lagi, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang turut hadir dalam sidak tersebut tidak mampu menunjukkan bukti alas hak atau sertifikat atas lahan yang dimaksud.
Sesuai dengan kesepakatan awal mekanisme tukar guling, PT BTID diwajibkan menyiapkan lahan pengganti bebas masalah masing-masing seluas 40,2 hektar di wilayah Kabupaten Karangasem dan Jembrana.
Syarat mutlak dari lahan pengganti tersebut adalah tidak dalam status sengketa, tidak sedang dijaminkan, bukan merupakan tanah negara, dan wajib memiliki legalitas kepemilikan sah berupa sertifikat sebelum diserahkan kepada pemerintah.
Realitas di lapangan menunjukkan, syarat administratif fundamental tersebut tak kunjung dipenuhi. Padahal, proses pembebasan lahan disebut-sebut telah berlangsung sejak puluhan tahun silam. Pansus menyoroti adanya kejanggalan serius, di mana kawasan konservasi mangrove milik daerah berpotensi sudah beralih fungsi, sementara kewajiban pihak pengembang tak pernah terealisasi.
”Klaim-klaim kepemilikan dari pihak pengembang itu tidak terbukti. BPN seharusnya bisa membuktikan bahwa telah terjadi penyerahan hak tanah pengganti kepada negara dalam bentuk sertifikat. Tapi faktanya, sudah puluhan tahun ini tidak ada kejelasan hukumnya,” urai Supartha membeberkan ketidaksesuaian prosedur.
Buntut dari temuan fatal ini, Pansus TRAP DPRD Bali satu suara merumuskan sanksi tegas. Karena pihak perwakilan PT BTID yang hadir juga gagal memberikan jawaban rasional terkait keberadaan lahan 40,2 hektar tersebut, dewan sepakat menyiapkan rekomendasi penghentian operasional.
”Rekomendasinya, semua teman-teman dewan yang hadir menyepakati untuk merekomendasikan tutup (operasional) PT BTID. Buat apa, penukar lahannya saja tidak ada,” sorotnya tajam.
Langkah investigasi dewan dipastikan tidak akan berhenti di Karangasem. Supartha menyatakan, pekan depan Pansus TRAP akan melanjutkan sidak ke lokasi lahan pengganti kedua yang berlokasi di Kabupaten Jembrana. Setelah seluruh bukti dan temuan lapangan terkumpul, dewan akan melakukan pemanggilan paksa atau mendatangi langsung manajemen PT BTID untuk menuntut pertanggungjawaban mutlak.
Kasus ini menjadi terus atensi publik mengingat kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis dan benteng abrasi yang sangat vital bagi kelestarian lingkungan Pulau Dewata.
DPRD Bali pun menegaskan komitmennya untuk mengawal skandal ini hingga tuntas agar aset daerah tidak dirugikan oleh kepentingan korporasi.
Adapun sidak pembuktian ini turut dihadiri oleh jajaran inti Pansus TRAP DPRD Bali, di antaranya Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, beserta jajaran anggota yakni I Nyoman Budiutama, I Wayan Tagel Winarta, Anak Agung Gede Agung Suyoga, dan Nyoman Oka Antara, dengan didampingi sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sebagai informasi, polemik tukar guling lahan oleh PT BTID ini bukanlah masalah baru, melainkan akar dari warisan proyek pengembangan pariwisata sejak era 1990-an. Semuanya bermula ketika sekitar 82 hektare lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dialihfungsikan. Pada saat itu, langkah ini mulus dilakukan dengan dalih bahwa wilayah tersebut hanyalah hamparan rawa yang tak bernilai ekonomis.
Padahal, Tahura Ngurah Rai bukanlah kawasan sembarangan. Memiliki total luas 1.373,5 hektare, benteng ekologis ini membentang strategis di pesisir selatan Teluk Benoa, menjadi sabuk hijau penyangga antara Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, tepat di sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Di jantung kawasan ekologis inilah, penguasaan 82 hektare hutan bakau oleh PT BTID itu terjadi. Lahan yang puluhan tahun lalu dilabeli sebagai “rawa tak bernilai” tersebut, kini posisinya sangat strategis dan menjelma menjadi bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Lokasinya bahkan berdekatan dengan mega proyek pembangunan Marina Internasional.
Sayangnya, transformasi bernilai fantastis di KEK Kura-Kura Bali itu tak sejalan dengan komitmen perusahaan kepada negara. Bertahun-tahun berlalu, kewajiban PT BTID untuk menyediakan lahan pengganti kawasan konservasi justru mangkrak, menyisakan tanda tanya besar dan potensi kerugian bagi lingkungan Pulau Dewata.*** (dre)





