Balihotnews.com | BANGLI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli memperketat penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPerkim) Bangli terancam sanksi disiplin berat, setelah tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif.
Penanganan kasus tersebut dibahas dalam Rapat Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS di lingkungan Pemkab Bangli yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra di Ruang Rapat Yudistira Setda Bangli, Selasa (20/10/2026).
Rapat itu turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekda Bangli, I Gede Eddy Hartawan, selaku Wakil Ketua Tim, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli, I Made Mahindra Putra, selaku Sekretaris Tim.
PNS yang dilaporkan tersebut adalah I Wayan Widiantara, berpangkat Pengatur Tingkat I (II/d), yang menjabat sebagai Pengolah Data dan Informasi di DPUPRPerkim Bangli.
Berdasarkan hasil verifikasi bukti presensi melalui sistem Sadia Padu, Widiantara tercatat tidak hadir tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif pada Januari hingga Juni 2026. Selain itu, ia juga tercatat tidak masuk kerja selama 14 hari kerja berturut-turut pada Juni 2026.
Kasus ini bermula dari laporan DPUPRPerkim Bangli yang diterima BKPSDM melalui sistem informasi Integrated Discipline (IDIS) pada 24 Agustus 2026.
Sebelum laporan diteruskan, pihak internal DPUPRPerkim telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Surat pemanggilan pertama dilayangkan pada 29 Juni 2026, tetapi tidak dipenuhi. Selanjutnya, pemanggilan kedua pada 1 Juli 2026 dipenuhi oleh Widiantara.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama atasan langsung, Widiantara mengklarifikasi bahwa ketidakhadirannya pada periode 16–24 Mei 2026 disebabkan kondisi sakit. Ia juga menyatakan bersedia melampirkan surat keterangan rawat inap atau rawat jalan dari RSUD Bangli.
Selanjutnya, Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPerkim Bangli, I Komang Putra Adnyana, didampingi Kepala Dinas PUPRPerkim, Dewa Agung Putra Suryadarma, mengajukan permohonan pembentukan Tim Pemeriksa kepada BKPSDM pada 6 Juli 2026.
Perbuatan yang dilaporkan tersebut dinilai berpotensi melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam pra-sidang pada 12 Oktober 2026, Tim Pemeriksa menyusun rekomendasi penjatuhan hukuman berdasarkan hasil analisis bukti. Rekomendasi awal mengacu pada hukuman pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b juncto Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 2 PP Nomor 94 Tahun 2021.
Namun, karena Widiantara saat ini telah menduduki jabatan pelaksana, penyesuaian hukuman mengacu pada Pasal 48 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. Rekomendasi sanksi kemudian diarahkan menjadi penurunan kelas jabatan terendah selama 12 bulan.
Adapun Surat Keputusan pembentukan Tim Pemeriksa ditetapkan pada 17 September 2026 dengan Nomor 800.1.6.2/1745/Peng/BKPSDM.
Penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Bangli memperkuat disiplin dan meningkatkan kinerja birokrasi. Sehari sebelumnya, Senin (19/10/2026), Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra juga menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perangkat daerah.
Sidak menyasar Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Sosial, Kantor Camat Bangli, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangli.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan pelayanan publik sekaligus mengecek kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab Bangli. (red).





