Balihotnews.com | JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat langkah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di tengah meningkatnya ancaman penipuan digital yang memanfaatkan perkembangan teknologi. Penguatan tersebut dibahas dalam High Level Meeting (HLM) Satgas PASTI yang digelar di Jakarta pada 3 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut dihadiri Dewan Pembina dan Tim Pelaksana Satgas PASTI yang berasal dari 25 kementerian dan lembaga anggota maupun calon anggota. Forum ini difokuskan pada penguatan koordinasi, penyusunan strategi bersama, serta peningkatan efektivitas penanganan aktivitas keuangan ilegal dan berbagai modus penipuan transaksi keuangan yang terus berkembang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono, menilai perkembangan teknologi digital telah memunculkan tantangan baru melalui pemanfaatan Artificial Intelligence (AI), deepfake, impersonation, phishing, hingga social engineering.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut penguatan tata kelola, pemanfaatan teknologi, pertukaran data yang aman, serta koordinasi lintas lembaga yang lebih cepat dan efektif sebagaimana amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Scam bukan hanya persoalan pengaduan konsumen. Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital. Tidak ada satu institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan, data, teknologi, dan instrumen penegakan hukum untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem,” ujar Dicky.
Ia juga mengajak seluruh Dewan Pembina Satgas PASTI memastikan seluruh keputusan dan rekomendasi dalam HLM segera ditindaklanjuti untuk memperkuat pelindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan transaksi keuangan.
Sementara itu, Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal. Jumlah tersebut terdiri dari 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Selain penindakan, Satgas PASTI juga memaparkan capaian Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, IASC menerima 637.055 laporan pengaduan dengan total 1.179.881 rekening yang dilaporkan masyarakat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 607.210 rekening atau sekitar 51,46 persen berhasil diblokir. IASC juga mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang diduga terkait aktivitas penipuan. Upaya tersebut berhasil memblokir dana korban senilai Rp724,1 miliar, dengan dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp204,3 miliar.
Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Eko Dono Indarto, menegaskan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, khususnya perjudian daring dan penipuan digital, memerlukan pendekatan menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Menurutnya, sinergi nasional dan daerah, integrasi sistem digital antarinstansi, kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan masyarakat, serta peningkatan akuntabilitas platform digital menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan.
Dalam pertemuan tersebut, Satgas PASTI juga menyepakati sejumlah langkah strategis, mulai dari pengembangan sistem kerja yang lebih terintegrasi berbasis teknologi, penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan efektivitas penanganan entitas keuangan ilegal, hingga penanganan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang terindikasi terlibat dalam jaringan penipuan daring lintas negara.
Ke depan, Satgas PASTI akan mengembangkan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository atau Hub Data Nasional. Sistem tersebut diharapkan mampu mendukung deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran dana, dan penanganan aktivitas keuangan ilegal secara lebih cepat dan efektif.
Selain itu, kerja sama lintas negara juga akan terus diperkuat untuk meningkatkan efektivitas penanganan jaringan penipuan daring dan aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi secara transnasional. Melalui penguatan sinergi, tata kelola, dan pemanfaatan teknologi, Satgas PASTI menargetkan terciptanya ekosistem keuangan yang lebih aman, terpercaya, dan mampu memberikan pelindungan optimal bagi masyarakat. (red).






