Ribuan Usaha di Badung Diduga “Ngumpet” Pajak, Pemkab Turun Tangan

Bupati Badung, Adi Arnawa, secara resmi mencanangkan pelaksanaan pendataan potensi pajak daerah secara serentak di Wantilan Pura Dang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, Selasa (8/7/2025). (Balihotnews/red)

 

Balihotnews.com | BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung bergerak cepat menindaklanjuti temuan mengejutkan soal ribuan usaha yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Temuan ini mengungkap bahwa dari total 40.060 izin usaha yang terdaftar, baru sekitar 10.400 yang terdata sebagai wajib pajak daerah.

Guna menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Badung langsung menggelar pendataan potensi pajak secara serentak mulai Selasa (8/7/2025).

Program ini dilaksanakan melalui Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) yang dibentuk langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. Peluncuran kegiatan dilakukan di Wantilan Pura Dang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, sebagai simbol keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan potensi daerah yang selama ini belum tergarap.

Berita Terkait:  Bupati Satria Hadiri Peresmian SPPG 3T Kutampi : Dorong Peningkatan Gizi, Cegah Stunting, dan Berdayakan Ekonomi Lokal

“Kita tidak bisa biarkan potensi ini terlewat. Di Kuta Utara saja, ada lebih dari 13 ribu izin usaha tapi belum didaftarkan sebagai wajib pajak. Ini harus kita kejar bersama,” tegas Bupati Adi Arnawa.

Pendataan akan berlangsung selama 30 hingga 45 hari, yakni sejak 8 Juli sampai 21 Agustus 2025. Sebanyak 386 petugas lapangan diturunkan, yang sebelumnya telah dibekali pelatihan penggunaan Sistem Informasi Optimalisasi Pajak Daerah (SIOPD).

Ketua TOPD yang juga Sekda Badung, I.B. Surya Suamba, menjelaskan, dari total 40.060 usaha yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) periode 2021–2025, hanya 10.467 yang memiliki NPWPD. Sebanyak 7.232 usaha memerlukan validasi ulang, sementara 29.593 usaha lainnya belum pernah didata.

Berita Terkait:  Berikut Cara Memadukan Promosi Online dan Offline, Strategi Efektif untuk Meningkatkan Penjualan

“Total 36.825 usaha akan menjadi target pendataan dan validasi ulang. Seluruh lokasi sudah dilengkapi koordinat GPS, sehingga memudahkan pelacakan oleh petugas,” jelasnya.

Adapun persebaran data izin usaha berada di enam kecamatan, dengan rincian sebagai berikut, Kuta Utara: 13.362 izin; Kuta Selatan: 10.061 izin; Kuta: 9.803 izin; Mengwi: 5.380 izin; Abiansemal: 995 izin; dan Petang: 189 izin

Objek pajak yang menjadi sasaran utama dalam pendataan ini, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa hiburan, pajak reklame, serta pajak air tanah.*** (dre)

 

Berita Terkini