Balihotnews.com | BADUNG – Dugaan pelanggaran tata ruang yang mengancam kelestarian lingkungan kembali terkuak di Pulau Dewata. Terbaru sebuah proyek pembangunan vila bernama Pandawa Sweet di kawasan Umalas (Uma Alas) Tunon, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, diduga kuat nekat menyerobot batas garis sempadan sungai.
Kini, proyek yang masih dalam tahap pengerjaan tersebut tengah menjadi sorotan tajam publik. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung dikabarkan bakal segera turun tangan melakukan penertiban dalam waktu dekat demi menegakkan aturan tata ruang.
Dugaan serobotan lahan ini awalnya terendus melalui pantauan citra satelit Google Maps, yang kemudian terkonfirmasi oleh kondisi fisik di lapangan. Area proyek terpantau cukup luas, dan sebagian struktur bangunannya tampak jelas menjorok masuk hingga ke area bantaran sungai.
Makin nekat, pihak pengembang kedapatan membangun konstruksi jembatan penyeberangan. Manuver pembangunan ini dinilai sangat berisiko menghambat dan menyempitkan aliran air sungai di kawasan tersebut.
”Dari pantauan visual di titik yang berdekatan dengan Pura Pejuang, terlihat indikasi penyempitan aliran. Aktivitas konstruksinya berada terlalu dekat dengan badan sungai,” ungkap seorang sumber di lapangan yang enggan disebutkan identitasnya, Minggu (19/4/2026).
Kasus dugaan pelanggaran garis sempadan ini tidak hanya memicu reaksi publik terkait isu lingkungan, tetapi juga memunculkan desakan agar pemerintah daerah tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
Sumber tersebut menambahkan, jika pelanggaran tata ruang ini dibiarkan dan sekadar diselesaikan melalui jalur “pemutihan” seperti penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di kemudian hari, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi dan lingkungan di Bali.
”Kekhawatirannya, jika diselesaikan sekadar dengan SLF, akan membuka celah pembiaran bagi para pengembang lain untuk melakukan pelanggaran serupa di masa depan,” tegasnya.
Aturan Tegas Sempadan Sungai
Secara regulasi, pemerintah sejatinya telah memagari kawasan sungai dengan aturan yang sangat ketat melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai.
Berdasarkan beleid tersebut, batas garis sempadan untuk sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan ditetapkan minimal 10 hingga 30 meter dari tepi sungai. Sementara di luar kawasan perkotaan, jaraknya lebih jauh, yakni mencapai 50 hingga 100 meter.
Pemanfaatan lahan di kawasan sempadan ini dibatasi secara rigid. Pembangunan fisik hanya diizinkan untuk kepentingan vital seperti infrastruktur sumber daya air atau fasilitas publik, itu pun dengan syarat wajib mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Penetapan garis sempadan memiliki tujuan ekologis yang krusial, yakni menjaga fungsi alami sungai, mencegah penyempitan badan air, dan memitigasi risiko bencana banjir. Sesuai amanat undang-undang, bangunan yang terlanjur berdiri secara ilegal di kawasan sempadan harus ditertibkan secara bertahap.
Kasus di Kuta Utara ini kini menjadi batu ujian bagi ketegasan penegakan hukum tata ruang di Kabupaten Badung. Masyarakat diimbau untuk terus proaktif mengawasi dan melaporkan setiap bentuk perusakan lingkungan, demi memastikan pembangunan ekonomi berjalan selaras dengan kelestarian sumber daya air di Bali.***








